Suara.com - Sebanyak 164 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mengikuti perintah menjadi relawan di sejumlah Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien corona atau Covid-19. Jika menolak, mereka akan diberikan sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir mengatakan jika PNS yang diminta alihtugas menolak, maka pegawai itu telah melanggara Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Yang menolak nanti akan diberikan sanksi PP 53. Mereka tidak loyal atas dedikasi," ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Chaidir mengatakan pengalihantugas PNS menjadi relawan di RS adalah hal yang lumrah. Dari awal PNS disebutnya sudah sumpah untuk ditempatkan di mana saja.
"Jadi, ketika tenaga kurang harus membantu instansi yang ini, itu sudah wajar. Sudah pertama perjanjian kerjanya kan begitu," jelasnya.
Namun menurutnya ada juga kondisi ketika PNS keberatan dengan penugasan ini. Misalnya yang bersangkutan memiliki riwayat sakit pernapasan yang membuatnya beresiko tinggi jika terkena corona.
Karena itu, ia menyatakan PNS yang dikirim hanyalah pegawai baru yang masih muda dan sehat.
"Ya itu (golongan rentan) enggak dipakai. Makanya yang dipake yang muda-muda. Yang muda, belia, energik. Siap kerja, sehat, fit," pungkasnya.
Baca Juga: Covid-19 Ganggu Psikologis, Pemerintah Diminta Bangun Narasi Positif
Berita Terkait
-
Pendapatan Negara Ambles 10 Persen Imbas Wabah Corona
-
Lagi, Studi dari Inggris Tunjukkan Kaitan Cuaca Panas dengan Virus Corona
-
Krisis Ekonomi Akibat Virus Corona Lebih Parah dari Tahun 2008
-
Peduli Setan Virus Corona, Tajikistan dan Burundi Tetap Gelar Liga Domestik
-
Teror Corona, Bos BI Cerita Banyak Dana Asing Kabur dari Indonesia
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri
-
Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee
-
KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!
-
Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?
-
KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul
-
'Hukum Jangan Berdasar Pesanan!' Prabowo Diminta Turun Tangan Evaluasi dan Berish-bersih Kejagung
-
Prabowo Sadar Ada Maling di Program MBG, Minta Warga Lapor Lewat TikTok
-
Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata
-
Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap 47 Nama Terlibat Korupsi MBG, Ada Politisi Besar Terseret?