Suara.com - Sebanyak 164 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mengikuti perintah menjadi relawan di sejumlah Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien corona atau Covid-19. Jika menolak, mereka akan diberikan sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir mengatakan jika PNS yang diminta alihtugas menolak, maka pegawai itu telah melanggara Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Yang menolak nanti akan diberikan sanksi PP 53. Mereka tidak loyal atas dedikasi," ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Chaidir mengatakan pengalihantugas PNS menjadi relawan di RS adalah hal yang lumrah. Dari awal PNS disebutnya sudah sumpah untuk ditempatkan di mana saja.
"Jadi, ketika tenaga kurang harus membantu instansi yang ini, itu sudah wajar. Sudah pertama perjanjian kerjanya kan begitu," jelasnya.
Namun menurutnya ada juga kondisi ketika PNS keberatan dengan penugasan ini. Misalnya yang bersangkutan memiliki riwayat sakit pernapasan yang membuatnya beresiko tinggi jika terkena corona.
Karena itu, ia menyatakan PNS yang dikirim hanyalah pegawai baru yang masih muda dan sehat.
"Ya itu (golongan rentan) enggak dipakai. Makanya yang dipake yang muda-muda. Yang muda, belia, energik. Siap kerja, sehat, fit," pungkasnya.
Baca Juga: Covid-19 Ganggu Psikologis, Pemerintah Diminta Bangun Narasi Positif
Berita Terkait
-
Pendapatan Negara Ambles 10 Persen Imbas Wabah Corona
-
Lagi, Studi dari Inggris Tunjukkan Kaitan Cuaca Panas dengan Virus Corona
-
Krisis Ekonomi Akibat Virus Corona Lebih Parah dari Tahun 2008
-
Peduli Setan Virus Corona, Tajikistan dan Burundi Tetap Gelar Liga Domestik
-
Teror Corona, Bos BI Cerita Banyak Dana Asing Kabur dari Indonesia
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum