Suara.com - Sebanyak 164 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mengikuti perintah menjadi relawan di sejumlah Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien corona atau Covid-19. Jika menolak, mereka akan diberikan sanksi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir mengatakan jika PNS yang diminta alihtugas menolak, maka pegawai itu telah melanggara Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Yang menolak nanti akan diberikan sanksi PP 53. Mereka tidak loyal atas dedikasi," ujar Chaidir saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Chaidir mengatakan pengalihantugas PNS menjadi relawan di RS adalah hal yang lumrah. Dari awal PNS disebutnya sudah sumpah untuk ditempatkan di mana saja.
"Jadi, ketika tenaga kurang harus membantu instansi yang ini, itu sudah wajar. Sudah pertama perjanjian kerjanya kan begitu," jelasnya.
Namun menurutnya ada juga kondisi ketika PNS keberatan dengan penugasan ini. Misalnya yang bersangkutan memiliki riwayat sakit pernapasan yang membuatnya beresiko tinggi jika terkena corona.
Karena itu, ia menyatakan PNS yang dikirim hanyalah pegawai baru yang masih muda dan sehat.
"Ya itu (golongan rentan) enggak dipakai. Makanya yang dipake yang muda-muda. Yang muda, belia, energik. Siap kerja, sehat, fit," pungkasnya.
Baca Juga: Covid-19 Ganggu Psikologis, Pemerintah Diminta Bangun Narasi Positif
Berita Terkait
-
Pendapatan Negara Ambles 10 Persen Imbas Wabah Corona
-
Lagi, Studi dari Inggris Tunjukkan Kaitan Cuaca Panas dengan Virus Corona
-
Krisis Ekonomi Akibat Virus Corona Lebih Parah dari Tahun 2008
-
Peduli Setan Virus Corona, Tajikistan dan Burundi Tetap Gelar Liga Domestik
-
Teror Corona, Bos BI Cerita Banyak Dana Asing Kabur dari Indonesia
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Hakim Tolak Perlawanan Yaqut Cholil Qoumas, Sidang Korupsi Kuota Haji Berlanjut!
-
Meski Diterima Pimpinan DPR, Botok Pati Pastikan Aksi 27 Agustus Tetap Lanjut
-
Bawa Tuntutan Hukum Mati Koruptor, Botok Cs Diterima Masuk ke Rapat Paripurna DPR
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
Terkini
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kawal RUU Perampasan Aset: Waspada Provokator, Semangat Warga Jaga Warga
-
Perkuat Sistem Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Jelang Demo DPR, 65 Orang Diciduk Bawa 7 Jeriken Bensin hingga Ratusan Botol Molotov
-
Komitmen Nyata BRI untuk Ekonomi Kerakyatan, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
DJ Cantik di Medan Ditangkap Edarkan Vape Narkoba Merk Batman
-
Catat! Panduan Lengkap Jalur Anti-Macet Menuju Muktamar NU Jombang
-
7 Rekomendasi Lipstik Nude untuk Bibir Gelap, Warnanya Pigmented dan Natural
-
Film 'Avengers Endgame: Encore' Kapan Tayang di Indonesia? Cek Jadwal Resminya
-
Ulasan Agito Psychic War: Bukan Sekadar Nostalgia, Ini Pembuktian Keadilan Tanpa Kekuatan Super