Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Selain mengimbau masyarakat untuk menjalankan segala kegiatan ciri khas ramadan di rumah masing-masing, Kemenag juga mengatur soal pengumpulan dan pembagian zakat, infak, serta sedekah.
Surat edaran itu ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Setidaknya ada sejumlah panduan yang bisa dicermati umat muslim dalam pengumpulan dan pemberian zakat kepada mustahik.
"Edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," kata Fachrul.
Dalam surat edaran tersebut dikatakan kepada segenap umat muslim agar bisa membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan. Hal itu dimintanya agar zakat bisa terdistribusi kepada mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat lebih cepat.
Kemudian sejumlah imbauan diberikan Kemenag bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat yang dilakukan dengan kontak fisik, tatap muka secara langsung ataupun membuka gerai di tempat keramaian.
"Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," ujarnya.
Kemudian dalam surat edaran tersebut juga mengingatkan kepada para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Kemudian, organisasi pengelola zakat sedianya bisa berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai atau tisu di lingkungan sekitar.
Baca Juga: SE Kemenag Cegah Corona: Larang Takbiran dan Tiadakan Pesantren Kilat
Selain itu, Kemenag juga memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
Lebih lanjut, perihal penyaluran zakat fitrah dan atau zakat, infak dan sedekah (ZIS), Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
Organisasi pengelola zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
Organisasi pengelola zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
"Dalam penyaluran zakat fitrah dan atau ZIS, petugas sebaiknya dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu)."
Berita Terkait
-
SE Kemenag Cegah Corona: Larang Takbiran dan Tiadakan Pesantren Kilat
-
Ibadah saat Corona, Edaran Kemenag: Salat Idul Fitri Berjemaah Ditiadakan
-
Panduan Beribadah di Tengah Corona, Edaran Kemenag: Salat Tarawih di Rumah
-
Ikut Pelatihan di Asrama Haji, Pejabat Kemenag Dinyatakan PDP Corona
-
Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 23 April 2020 Digelar Virtual
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan