Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
Selain mengimbau masyarakat untuk menjalankan segala kegiatan ciri khas ramadan di rumah masing-masing, Kemenag juga mengatur soal pengumpulan dan pembagian zakat, infak, serta sedekah.
Surat edaran itu ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Setidaknya ada sejumlah panduan yang bisa dicermati umat muslim dalam pengumpulan dan pemberian zakat kepada mustahik.
"Edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," kata Fachrul.
Dalam surat edaran tersebut dikatakan kepada segenap umat muslim agar bisa membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan. Hal itu dimintanya agar zakat bisa terdistribusi kepada mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat lebih cepat.
Kemudian sejumlah imbauan diberikan Kemenag bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat yang dilakukan dengan kontak fisik, tatap muka secara langsung ataupun membuka gerai di tempat keramaian.
"Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan," ujarnya.
Kemudian dalam surat edaran tersebut juga mengingatkan kepada para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
Kemudian, organisasi pengelola zakat sedianya bisa berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai atau tisu di lingkungan sekitar.
Baca Juga: SE Kemenag Cegah Corona: Larang Takbiran dan Tiadakan Pesantren Kilat
Selain itu, Kemenag juga memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan ketik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
Lebih lanjut, perihal penyaluran zakat fitrah dan atau zakat, infak dan sedekah (ZIS), Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
Organisasi pengelola zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
Organisasi pengelola zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
Organisasi pengelola zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
"Dalam penyaluran zakat fitrah dan atau ZIS, petugas sebaiknya dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu)."
Berita Terkait
-
SE Kemenag Cegah Corona: Larang Takbiran dan Tiadakan Pesantren Kilat
-
Ibadah saat Corona, Edaran Kemenag: Salat Idul Fitri Berjemaah Ditiadakan
-
Panduan Beribadah di Tengah Corona, Edaran Kemenag: Salat Tarawih di Rumah
-
Ikut Pelatihan di Asrama Haji, Pejabat Kemenag Dinyatakan PDP Corona
-
Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 23 April 2020 Digelar Virtual
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
-
2 Profesi Ini Paling Banyak Jadi Korban Penipuan di Industri Keuangan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
Terkini
-
Taruhannya Nyawa! Anggota DPRD DKI Desak Gubernur Pramono Tertibkan Pasar Tanpa Izin SLF
-
Gatot Nurmantyo: Ancaman Terbesar Prabowo Bukan dari Luar, tapi Pembusukan dari Dalam
-
Jakarta Diprediksi Berawan Hingga Hujan Ringan Hari Ini, Cek Titik Lokasinya
-
Pangan Ilegal dan Ancaman Kesehatan Jelang Nataru, Apa yang Harus Kita Ketahui?
-
Waka BGN: Tidak Ada Paksaan Anak Libur Ambil MBG di Sekolah
-
10 Jalan Tol Paling Rawan Kecelakaan, Belajar dari Tragedi Maut di Tol Krapyak
-
Arief Rosyid Dukung Penuh Bahlil: Era Senior Atur Golkar Sudah Berakhir
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh