Suara.com - Polisi menjerat Ali Baharsyah, tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan pasal berlapis. Selain melakukan menghina terhadap penguasa, Ali juga menyimpan beberapa video porno.
Atas perbuatannya itu, Ali dijerat Undang Undang ITE, Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan badan umum dan Undang- Undang Pornografi.
"Kemudian juga ditemukan beberapa file yang ini dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi. Sehingga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis berkaitan dengan undang-undang pornografi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan saat jumpa pers melalui akun YouTube Divisi Humas Polri pada Senin (6/4/2020).
Dalam kasus penghinaan terhadap Jokowi, polisi juga sempat menangkap tiga rekan Ali, yakni HAF (39), AH (24) dan AAP (20).
Dia mengatakan, keempatnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (3/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB. Alimuddin menyebarkan hoaks dan penghinaan lewat akun Twitter @alibaharsyah007.
"Berkaitan dengan kasus yang dilakukan oleh seseorang dengan memposting ataupun memviralkan berkaitan dengan konten-konten dan video berkaitan dengan penghinaan terhadap penguasa, kemudian juga mengandung unsur SARA dan diskriminasi ras dan etnis," kata Himawan.
Himawan mengatakan Ali Baharsyah sendiri kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedang ketiga rekannya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan setatus sebagai saksi.
"Untuk tiga temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap barang bukti yany dimiliki oleh ketiga temannya ini," katanya.
Menurut Himawan, Ali Baharsyah telah dipantau oleh tim Ditpidsaber Bareskrim Polri sejak tahun 2018 lalu. Beberapa kali, yang bersangkutan juga kerap dilaporkan ke polisi lantaran kerap menyebarkan video berisi kabar bohong dan bermuatan SARA.
Baca Juga: Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona
"Modus operandinya adalah yang bersangkutan melakukan kegiatan pemostingan, yang sebelumnya dilakukan pembuatan video, merekam video tersebut kemudian diposting yang berkaitan dengan unsur SARA, diskriminasi etnis dan ras," katanya.
"Kemudian berita bohong, penghinaan terhadap penguasa yang juga memposting dan diviralkan melalui akun media sosial maupun WhatsApp grup yang ada," Himawan menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga motif tersangka menyebarkan konten-konten video tersebut yakni guna menyebarluaskan paham yang dianut kelompoknya. Kekinian, kata Himawan, pihaknya pun tengah mendalami terkait paham-paham yang dianut oleh kelompok tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan motif tersangka adalah menyebarluaskan paham yang diyakininya, yakni beberapa paham yang bertentangan juga. Kemudian beberapa paham sedang kita lakukan pendalaman berkaitan dengan analisia paham tersebut," kata dia.
Selain membekuk empat orang tersebu, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti; empat unit handphone, tiga unit modem, 104 keping DVD, 11 unit hardisk, lima unit memori card, lima unit flashdisk, satu unit laptop, satu unit kamera, dua unit tripod, dan satu unit voice recorder.
Kemudian dua buah KTP, satu buah buku, satu lampu sorot, satu kemeja warna pink, blazer warna hitam dan satu buah topi warna abu-abu yang digunakan oleh pelaku saat memproduksi konten dalam video.
Tag
Berita Terkait
-
Pesan Sandiaga ke Riza Patria di DKI: Bantu Kerja Pak Anies Hadapi Corona
-
Bantu Penanganan Corona, Miliarder Sumbang Rp 30 Miliar ke Rumah Sakit
-
SE Kemenag Cegah Corona: Larang Takbiran dan Tiadakan Pesantren Kilat
-
Heboh Nasabah Tergeletak saat Wabah Corona, Ini Kata Bos Bank BCA
-
BNPB Akui Kewalahan Masuk Rumah Orang Miskin Jika Jokowi Terapkan Lockdown
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Di Balik Ledakan Belanja Online, Mengapa Transisi Kemasan Ramah Lingkungan Masih Berliku?
-
Gus Ipul Wanti-wanti Pengelola Sekolah Rakyat: Jangan Sampai Aset Negara Jadi Masalah
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan