Suara.com - Anggota Komnas HAM Choirul Anam meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menyusun dasar hukum yang jelas bagi pelaksana teknis seperti Polri di lapangan, terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Choirul mengatakan, Terawan sebenarnya memiliki porsi kewenangan yang besar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (berdasar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan).
"Menkes sebagai penaggung jawab PP diharapkan memberi kejelasan ini. Kapan waktu, apa prasyarat dan lokasinya, sehingga semua akuntabel," kata Choirul Anam melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Senin (6/4/2020).
Choirul menilai, sejumlah tindakan Polri seringkali tidak berdasar hukum yang jelas, seperti menangkap orang yang melawan ketika dibubarkan saat berkerumun.
"Idealnya tata kelola tidak boleh berkumpul diterjemahkan secara lebih jelas dan detail di PP atau Kemenkes sebagai pemanggu PP tersebut. Dengan begitu, apa yang dilakukan oleh kepolisian memiliki dasar yang khusus, bukan umum seperti yang biasa kepolisian gunakan.”
Choirul dalam hal ini mengusulkan sanksi denda bagi mereka yang tidak mematuhi aturan PSBB bukan pidana penjara.
"Kecuali untuk hal yang khusus. Misalkan suspect melarikan diri dari pengobatan, atau melakukan kejahatan terhadap alat-alat yang dibutuhkan oleh tim medis," lanjut Choirul.
Selain itu, penjelasan PP tersebut juga harus merinci penghinaan presiden atau pejabat pemerintah yang semacam apa yang dianggap sebagai penghinaan sehingga tidak multitafsir ketika kritik dianggap menghina.
"Kritik kebijakan penting dalam situasi apapun, bahkan dalam kondisi darurat ini. Karena akan menguji apakah kebijakan yang telah diambil tepat atau tidak. Kalau tidak ada kritik kebijakan, potensial tidak tepat lebar. Dan ini sehat bagi demokrasi kita," ucap Choirul.
Baca Juga: Marak Jasad Pasien Corona Ditolak, Komnas HAM: Pemerintah Harus Transparan
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.
Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan kabareskrim dan kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.
Di lain sisi, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.
Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).
Berita Terkait
-
DPR Minta Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Zikir Nasional Lawan Virus Corona
-
Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta
-
Surat Edaran Kemenag: Tidak Perlu Buka Puasa Bersama dan Sahur on the Road
-
Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa
-
Bebas Ganjil Genap, Bukan Berarti Tilang e-TLE Jadi Kendor
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas