Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai hal-hal yang tertuang dalam peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Politisi muda itu menganggap tak ada hal yang baru dalam PSBB. Semuanya nyaris sama seperti yang tertera dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan.
"Jauh sebelum status PSBB dari pusat keluar, sejak bulan lalu semua isi Pasal 59 Ayat 3 Undang-Undang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah dilakukan @aniesbaswedan di DKI Jakarta," kata Jansen lewat akun Twitter-nya @jansen_jsp.
Ia pun mempertanyakan apa hal baru yang ada dalam PSBB. Selain itu, ia juga beranggapan bahwa pemerintah pusat hanya berputar-putar dengan istilah.
"Jadi apa yang baru? Mari kita tunggu. Kalau ujungnya tetap daerah, kelamaan mutar-mutar pusat ini!" tulis Jansen.
Cuitan itu pun memperoleh berbagai respon dari warganet di mana sebagian besar sepakat dengan pendapat Jansen. Ada warganet yang mengamini pendapat Jansen soal kesamaan peraturan antara PSBB dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pusat cuma nyontek. Sibuk bikin Perpres tentang PSBB yang sebenarnya setali tiga uang dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Cuma sangat menghindari kata-kata karantina, enggak kuat menanggung hidup rakyat," tulis warganet.
Warganet lain juga mengungkapkan hal yang hampir sama soal penggunaan istilah yang berbeda.
"Tidak ada hal baru. Hanya bermain-main istilah," komentar warganet.
Baca Juga: Jakarta Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui usulan Gubernur Anies Baswedan agar DKI Jakarta memberlakukan PSBB Jakarta. Surat persetujuan tersebut telah diteken Menkes Terawan, Senin (6/4/2020).
"Malam ini surat [persetujuan] akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi seperti dikutip dari Batam News -- jaringan Suara.com, Senin (6/4/2020).
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah wajib meliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di suatu tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Berita Terkait
-
Geram Dituduh Mainkan Isu Ijazah, Jansen Demokrat Ungkap Kesaksian Eks Ketua Senat Kehutanan UGM
-
Demokrat Tegaskan Dukung IKN, Tolak Balas Dendam Politik Gaya Hambalang
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Beda Pileg 2019 dan 2024 Versi Jansen Sitindaon: Uang Rp 10 Ribu Uda Ga Dimakan Pemilih
-
Jansen Sitindaon: 90 Persen Caleg Terpilih karena Politik Uang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka