Suara.com - Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai hal-hal yang tertuang dalam peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dilaksanakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Politisi muda itu menganggap tak ada hal yang baru dalam PSBB. Semuanya nyaris sama seperti yang tertera dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan.
"Jauh sebelum status PSBB dari pusat keluar, sejak bulan lalu semua isi Pasal 59 Ayat 3 Undang-Undang Karantina Kesehatan sebenarnya sudah dilakukan @aniesbaswedan di DKI Jakarta," kata Jansen lewat akun Twitter-nya @jansen_jsp.
Ia pun mempertanyakan apa hal baru yang ada dalam PSBB. Selain itu, ia juga beranggapan bahwa pemerintah pusat hanya berputar-putar dengan istilah.
"Jadi apa yang baru? Mari kita tunggu. Kalau ujungnya tetap daerah, kelamaan mutar-mutar pusat ini!" tulis Jansen.
Cuitan itu pun memperoleh berbagai respon dari warganet di mana sebagian besar sepakat dengan pendapat Jansen. Ada warganet yang mengamini pendapat Jansen soal kesamaan peraturan antara PSBB dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pusat cuma nyontek. Sibuk bikin Perpres tentang PSBB yang sebenarnya setali tiga uang dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Cuma sangat menghindari kata-kata karantina, enggak kuat menanggung hidup rakyat," tulis warganet.
Warganet lain juga mengungkapkan hal yang hampir sama soal penggunaan istilah yang berbeda.
"Tidak ada hal baru. Hanya bermain-main istilah," komentar warganet.
Baca Juga: Jakarta Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menyetujui usulan Gubernur Anies Baswedan agar DKI Jakarta memberlakukan PSBB Jakarta. Surat persetujuan tersebut telah diteken Menkes Terawan, Senin (6/4/2020).
"Malam ini surat [persetujuan] akan ditandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi seperti dikutip dari Batam News -- jaringan Suara.com, Senin (6/4/2020).
Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah wajib meliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di suatu tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, serta kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Berita Terkait
-
Geram Dituduh Mainkan Isu Ijazah, Jansen Demokrat Ungkap Kesaksian Eks Ketua Senat Kehutanan UGM
-
Demokrat Tegaskan Dukung IKN, Tolak Balas Dendam Politik Gaya Hambalang
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
-
Beda Pileg 2019 dan 2024 Versi Jansen Sitindaon: Uang Rp 10 Ribu Uda Ga Dimakan Pemilih
-
Jansen Sitindaon: 90 Persen Caleg Terpilih karena Politik Uang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK
-
Imbas Ramal Prabowo Rombak Kabinet, Rocky Gerung Curhat Banjir Protes Publik: Reshuffle Terburuk!
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!