Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disinyalir akan memberikan dampak besar bagi ojek online (ojol). Karena itu Pemerintah diminta memberikan bantuan tunai untuk kehidupan ojol sehari-hari.
Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono bahkan meminta bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 100.000 per hari. BLT ini disebutnya sebagai bentuk kompensasi dari pemerintah karena tidak mengizinkan ojol membawa penumpang.
"Nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000 per hari," ujar Igun saat dihubungi pada Selasa (7/4/2020).
Menurutnya, fitur pengangkutan penumpang merupakan layanan penting bagi ojol. Sebanyak 70 persen pendapatan setiap harinya didapatkan dari fitur tersebut.
"Fitur angkutan penumpang memiliki komposisi 70 persen dari total penghasilan kami sehari-hari," jelasnya.
Dengan demikian, maka penghasilan ojol akan hilang lebih dari separuhnya karena masih bisa menggunakan fitur lain, seperti jasa barang dan makanan. Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah memberikan BLT kepada para ojol.
"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT)," katanya.
Sebelumnya, penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ikut berdampak terhadap pengemudi ojol. Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi roda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.
Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.
Baca Juga: Soal PSBB Jakarta, Jansen Sitindaon: Semua Sudah Dilakukan, Apa yang Baru?
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi Pasal 15 mengenai pelaksanaan PSBB.
Berita Terkait
-
Soal PSBB Jakarta, Jansen Sitindaon: Semua Sudah Dilakukan, Apa yang Baru?
-
Jakarta Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar
-
Sindir soal PSBB, Sosiolog: Minta Rakyat di Rumah Tapi Tak Dikasih Sembako
-
PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka
-
Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah