Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri mengimbau pengemudi sepeda motor untuk tidak berboncengan. Imbauan tersebut sebagai langkah operasi simpatik untuk pencegahan penyebaran pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Imbauan dalam bentuk gambar dengan menampilkan foto Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono itu tersebar di grup WhatsApp. Dalam gambar tersebut tertulis imbauan bagi pengemudi sepeda motor untuk tidak berbocengan.
"Ops Simpatik 2020. #JagaJarak tidak berboncengan untuk memutus mata rantai Covid-19" begitu isi pesan imbauan tersebut.
Terkait edaran tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono membenarkan adanya imbauan tersebut. Hanya saja, Istiono menjelaskan imbauan tersebut akan berlaku ketika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan atau ketika kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah dilaksanakan di suatu wilayah.
"Ya itu sekedar imbauan, hanya ini redaksionalnya yang kurang pas. Nanti diberlakukan bila Menhub sudah menetapkan tentang pembatasan kendaraan atau PSBB sudah dilaksanakan di suatu wilayah setelah ada izin Menkes," kata Istiono saat dikonfirmasi Suara.com pada Selasa (7/4/2020).
Saat ditegaskan kemungkinan imbauan itu akan berlaku saat PSBB telah resmi diterapkan di Jakarta, Istiono pun membenarkan. Hanya saja, dia mengatakan bahwa hal itu semata-mata hanyalah merupakan bentuk imbauan.
"Ya benar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah meneken surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin (6/4/2020) malam. Surat permohonan itu berkaitan dengan pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19.
"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari
Terawan, dikatakan Busroni, menandatangani surat tersebut seusai mendengar masukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, yakni kesehatan, keselamatan sampai ekonomi.
"Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, enggak, itu adalah tim," sambungnya.
Busroni lantas menyebut Provinsi DKI Jakarta yang akan menentukan tata cara dan waktu dimulainya PSBB setelah surat permohonan ditandatangani. Hanya saja, hal tersebut perlu dilakukan merujuk kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard