Suara.com - Korps Lalu Lintas Polri mengimbau pengemudi sepeda motor untuk tidak berboncengan. Imbauan tersebut sebagai langkah operasi simpatik untuk pencegahan penyebaran pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Imbauan dalam bentuk gambar dengan menampilkan foto Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono itu tersebar di grup WhatsApp. Dalam gambar tersebut tertulis imbauan bagi pengemudi sepeda motor untuk tidak berbocengan.
"Ops Simpatik 2020. #JagaJarak tidak berboncengan untuk memutus mata rantai Covid-19" begitu isi pesan imbauan tersebut.
Terkait edaran tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono membenarkan adanya imbauan tersebut. Hanya saja, Istiono menjelaskan imbauan tersebut akan berlaku ketika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan pembatasan kendaraan atau ketika kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah dilaksanakan di suatu wilayah.
"Ya itu sekedar imbauan, hanya ini redaksionalnya yang kurang pas. Nanti diberlakukan bila Menhub sudah menetapkan tentang pembatasan kendaraan atau PSBB sudah dilaksanakan di suatu wilayah setelah ada izin Menkes," kata Istiono saat dikonfirmasi Suara.com pada Selasa (7/4/2020).
Saat ditegaskan kemungkinan imbauan itu akan berlaku saat PSBB telah resmi diterapkan di Jakarta, Istiono pun membenarkan. Hanya saja, dia mengatakan bahwa hal itu semata-mata hanyalah merupakan bentuk imbauan.
"Ya benar," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah meneken surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin (6/4/2020) malam. Surat permohonan itu berkaitan dengan pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19.
"Sudah. DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan pada Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari
Terawan, dikatakan Busroni, menandatangani surat tersebut seusai mendengar masukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, yakni kesehatan, keselamatan sampai ekonomi.
"Itu aspeknya banyak. Pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu. Kedua aspek keselamatan. Ketiga aspek ekonomi. Tidak Kemenkes khusus, enggak, itu adalah tim," sambungnya.
Busroni lantas menyebut Provinsi DKI Jakarta yang akan menentukan tata cara dan waktu dimulainya PSBB setelah surat permohonan ditandatangani. Hanya saja, hal tersebut perlu dilakukan merujuk kemampuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, kemudian secara izin sudah diberikan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan