Suara.com - Sejak Indonesia mengonfirmasi kasus corona pertama pada awal Maret lalu, pemerintah Indonesia telaah mengeluarkan beragam aturan yang tertuang dalam PP, Keppres dan Perppu.
Pada Selasa (31/3/2020) lalu, Presiden Joko Widodo bahkan mengeluarkan tiga aturan sekaligus untuk meanngani pandemi corona di Indonesia.
Apa saja peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah selama masa pandemi ini?
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ini ditetapkan pada 31 Maret 2020.
Diundangkan oleh Kemenkumham RI, Perppu ini membahas soal kebijakan keuangan negara dalam menghadapi krisis corona.
Kebijakan ini termasuk menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3 % dari PDB selama masa penanganan corona, penerbitan surat utang dan/atau surat berharga negara untuk dibeli BUMN, investor korporasi atau pun inverstor ritel.
Penetapan sumber pembiayaan anggaran dan pemberian pinjaman pada Lembaga Penjamin Simpanan, hingga pemberian dana hibah kepada Pemerintah Daerah turut dicantumkan dalam Perppu ini.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Renan Silva Pilih Bertahan di Ibu Kota
Peraturan Pemerintah ini menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga ditetapkan pada 31 Maret 2020.
Pembatasan Sosial ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan kepada Pemerintah Daerah dengan memerhatikan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.
Keppres ini juga ditetapkan pada 31 Maret tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Covid-19.
Presiden menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Berita Terkait
-
Tindak Lanjuti Menkes Soal Rekomendasi PSBB, Gubernur Anies Rancang Pergub
-
Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
-
PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka
-
Wajib Dicatat Warga! Begini Tahapan Tes COVID-19 di Puskesmas
-
Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Jokowi Resmi Berjaket PSI? Pengamat Sebut Bisa Jadi Ancaman Elektoral bagi PDIP
-
Bukan Sedotan, Penelitian Global Temukan Kemasan Makanan Jadi Penyumbang Utama Sampah Plastik Laut
-
Wapres AS Bocorkan Isi Perjanjian Damai, Iran Bakal Cuan Banyak
-
Mendagri dan Menteri PKP Bakal Revisi Definisi MBR Serta Menghapus Hambatan Domisili
-
Konsentrasi Karbon Dioksida di Atmosfer embali Cetak Rekor: Apa Artinya bagi Indonesia?
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral