Suara.com - Sejak Indonesia mengonfirmasi kasus corona pertama pada awal Maret lalu, pemerintah Indonesia telaah mengeluarkan beragam aturan yang tertuang dalam PP, Keppres dan Perppu.
Pada Selasa (31/3/2020) lalu, Presiden Joko Widodo bahkan mengeluarkan tiga aturan sekaligus untuk meanngani pandemi corona di Indonesia.
Apa saja peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah selama masa pandemi ini?
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Perpu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan ini ditetapkan pada 31 Maret 2020.
Diundangkan oleh Kemenkumham RI, Perppu ini membahas soal kebijakan keuangan negara dalam menghadapi krisis corona.
Kebijakan ini termasuk menetapkan batasan defisit anggaran melampaui 3 % dari PDB selama masa penanganan corona, penerbitan surat utang dan/atau surat berharga negara untuk dibeli BUMN, investor korporasi atau pun inverstor ritel.
Penetapan sumber pembiayaan anggaran dan pemberian pinjaman pada Lembaga Penjamin Simpanan, hingga pemberian dana hibah kepada Pemerintah Daerah turut dicantumkan dalam Perppu ini.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Renan Silva Pilih Bertahan di Ibu Kota
Peraturan Pemerintah ini menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga ditetapkan pada 31 Maret 2020.
Pembatasan Sosial ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan kepada Pemerintah Daerah dengan memerhatikan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020.
Keppres ini juga ditetapkan pada 31 Maret tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Covid-19.
Presiden menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Berita Terkait
-
Tindak Lanjuti Menkes Soal Rekomendasi PSBB, Gubernur Anies Rancang Pergub
-
Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
-
PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka
-
Wajib Dicatat Warga! Begini Tahapan Tes COVID-19 di Puskesmas
-
Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen
-
Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami
-
Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup
-
Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya
-
Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Viral Kepanikan Massal di Pantai Florida! Dikira Rentetan Tembakan Ternyata Hanya Suara Ini
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
-
Hujan Rudal Iran Tak Kunjung Reda, Warga Israel Akui Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak
-
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?