Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merestui Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB). Langkah tersebut dipilih sebagai usaha menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengklaim, banyak hal yang bisa didapatkan dari kebijakan PSBB. Misalnya, mencegah terjadinya kerumunan orang dalam skala besar dalam beberapa konteks.
"Menkes menyetujui PSBB di Ibu kota. Artinya ini adalah upaya berskala besar terkait untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah. Akan banyak yang bisa didapatkan terkait PSBB. Di antaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang. Baik dalam konteks berkumpul karena alasan kesenian, budaya dan olahraga," kata Yurianto dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020) sore.
Yurianto meminta agar masyarakat memaknai PSBB sebagai sebuah bentuk pembatasan mobilitas orang-orang. Dia mengklaim, keputusan tersebut semata-mata hanya untuk menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19 makin meluas.
"Mari dipahami bahwa ini dimaknai kita membatasi mobilitas setiap orang. Keputusan ini ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya penularan. Oleh karena itu, kita semua untuk memutus rantai penularan dengan cara tidak melakukan mobilitas sosial apabila tidak dibutuhkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Yurianto menjamin jika kebijakan PSBB akan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tujuan PSBB adalah betul-betul memberikan jaminan bahwa rantai penularan Covid-19 bisa kita putuskan," tutupnya.
Sebelumnya, keputusan tersebut teruang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/230/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19),” tulis Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangini Terawan, Selasa (7/4/2020).
Dari persetujuan itu, Terawan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan Terawan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten dalam melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat.
Baca Juga: Murka Digampar Lagi Lahap Makan, Duda Bunuh Selingkuhan Pakai Sarung Salat
Dalam poin berikutnya, tulis Terawan, kebijakan PSBB harus dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Bahkan, bisa kembali diperpanjang bilamana masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Tag
Berita Terkait
-
Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari
-
PSBB Cegah Corona Diberlakukan, Ojol Dilarang Membawa Penumpang
-
Tak Bisa Cari Penumpang karena PSBB, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu Tiap Hari
-
Update Corona RI 7 April, Positif COVID-19 Hampir Tembus 3.000 Orang!
-
Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Beri BLT Rp 600 Ribu Per Keluarga
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang
-
Iran dan AS Sepakat Damai, Komisi I DPR RI: Israel Jangan Jadi Provokator!
-
PDIP Bongkar Taktik PSI: Bajak Kader demi Besar Instan, Urusan Jokowi Selesai!
-
Selat Hormuz Dibuka Jumat, Pengusaha Kapal Masih Takut Kena Rudal Iran
-
Alasan Tamu Negara Selalu Diajak Berkeliling Istiqlal dan Katedral
-
Donald Trump Kemungkinan Rilis Isi Perjanjian Perdamaian AS - Iran Akhir Pekan Ini
-
Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?
-
Rangkuman Hal Penting Perdamaian Perang Amerika Serikat dan Iran, Apa Saja yang Harus Dipahami?
-
'Saya Memang Tukang Lapor!' Firdaus Oiwobo Polisikan Tyo Eks Ketua BEM UGM Usai Kritik Prabowo
-
Kecelakaan Pesawat Militer AS B-52 Stratofortress, 8 Orang Awak Tewas