Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merestui Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB). Langkah tersebut dipilih sebagai usaha menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengklaim, banyak hal yang bisa didapatkan dari kebijakan PSBB. Misalnya, mencegah terjadinya kerumunan orang dalam skala besar dalam beberapa konteks.
"Menkes menyetujui PSBB di Ibu kota. Artinya ini adalah upaya berskala besar terkait untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah. Akan banyak yang bisa didapatkan terkait PSBB. Di antaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang. Baik dalam konteks berkumpul karena alasan kesenian, budaya dan olahraga," kata Yurianto dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020) sore.
Yurianto meminta agar masyarakat memaknai PSBB sebagai sebuah bentuk pembatasan mobilitas orang-orang. Dia mengklaim, keputusan tersebut semata-mata hanya untuk menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19 makin meluas.
"Mari dipahami bahwa ini dimaknai kita membatasi mobilitas setiap orang. Keputusan ini ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya penularan. Oleh karena itu, kita semua untuk memutus rantai penularan dengan cara tidak melakukan mobilitas sosial apabila tidak dibutuhkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Yurianto menjamin jika kebijakan PSBB akan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tujuan PSBB adalah betul-betul memberikan jaminan bahwa rantai penularan Covid-19 bisa kita putuskan," tutupnya.
Sebelumnya, keputusan tersebut teruang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/230/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19),” tulis Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangini Terawan, Selasa (7/4/2020).
Dari persetujuan itu, Terawan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan Terawan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten dalam melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat.
Baca Juga: Murka Digampar Lagi Lahap Makan, Duda Bunuh Selingkuhan Pakai Sarung Salat
Dalam poin berikutnya, tulis Terawan, kebijakan PSBB harus dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Bahkan, bisa kembali diperpanjang bilamana masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Tag
Berita Terkait
-
Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari
-
PSBB Cegah Corona Diberlakukan, Ojol Dilarang Membawa Penumpang
-
Tak Bisa Cari Penumpang karena PSBB, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu Tiap Hari
-
Update Corona RI 7 April, Positif COVID-19 Hampir Tembus 3.000 Orang!
-
Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Beri BLT Rp 600 Ribu Per Keluarga
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80