Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merestui Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar (PSBB). Langkah tersebut dipilih sebagai usaha menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengklaim, banyak hal yang bisa didapatkan dari kebijakan PSBB. Misalnya, mencegah terjadinya kerumunan orang dalam skala besar dalam beberapa konteks.
"Menkes menyetujui PSBB di Ibu kota. Artinya ini adalah upaya berskala besar terkait untuk bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah. Akan banyak yang bisa didapatkan terkait PSBB. Di antaranya mencegah terjadinya berkumpulnya orang. Baik dalam konteks berkumpul karena alasan kesenian, budaya dan olahraga," kata Yurianto dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (7/4/2020) sore.
Yurianto meminta agar masyarakat memaknai PSBB sebagai sebuah bentuk pembatasan mobilitas orang-orang. Dia mengklaim, keputusan tersebut semata-mata hanya untuk menghindari kemungkinan penyebaran Covid-19 makin meluas.
"Mari dipahami bahwa ini dimaknai kita membatasi mobilitas setiap orang. Keputusan ini ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya penularan. Oleh karena itu, kita semua untuk memutus rantai penularan dengan cara tidak melakukan mobilitas sosial apabila tidak dibutuhkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Yurianto menjamin jika kebijakan PSBB akan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tujuan PSBB adalah betul-betul memberikan jaminan bahwa rantai penularan Covid-19 bisa kita putuskan," tutupnya.
Sebelumnya, keputusan tersebut teruang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/230/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19),” tulis Surat Keputusan Menteri Kesehatan yang ditandatangini Terawan, Selasa (7/4/2020).
Dari persetujuan itu, Terawan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan Terawan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten dalam melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat.
Baca Juga: Murka Digampar Lagi Lahap Makan, Duda Bunuh Selingkuhan Pakai Sarung Salat
Dalam poin berikutnya, tulis Terawan, kebijakan PSBB harus dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Bahkan, bisa kembali diperpanjang bilamana masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Tag
Berita Terkait
-
Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari
-
PSBB Cegah Corona Diberlakukan, Ojol Dilarang Membawa Penumpang
-
Tak Bisa Cari Penumpang karena PSBB, Ojol Minta BLT Rp 100 Ribu Tiap Hari
-
Update Corona RI 7 April, Positif COVID-19 Hampir Tembus 3.000 Orang!
-
Disetujui Jokowi, Pemerintah Bakal Beri BLT Rp 600 Ribu Per Keluarga
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026