Dengan penetapan Darurat Kesehatan ini, Presiden mengeluarkan sejumlah kebijakan penggratisan tarif listrik hingga penambahan jumlah penerima dan besaran dana bantuan sosial kepada masyarakat.
4. Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Dokumen berjudul Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada Senin malam (6/4/3030).
Pedoman PSBB dalam percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 secara resmi diatur dalam dua peraturan.
Pertama yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Maret 2020.
Sedangkan yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 yang membahasa secara lebih rinci penerapan PSBB dan telah diteken oleh Terawan.
5. Surat Edaran Kementerian Agama tentang Panduan Beribadah di Tengah Wabah.
Menteri Agama Fahrur Razi mengatakan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
Ada 15 poin panduan teknis ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Berikut ini panduan lengkap yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Renan Silva Pilih Bertahan di Ibu Kota
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
Berita Terkait
-
Tindak Lanjuti Menkes Soal Rekomendasi PSBB, Gubernur Anies Rancang Pergub
-
Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona
-
PSBB DKI Jakarta, Ini Tempat-tempat yang Masih Dibolehkan Buka
-
Wajib Dicatat Warga! Begini Tahapan Tes COVID-19 di Puskesmas
-
Menkes Restui PSBB Anies, Akses Kendaraan di Jakarta Tetap Tak Dibatasi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
-
Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
-
3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
-
Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
-
Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja