Keluarnya air mani akibat berhubungan badan dan tanpa berhubungan badan karena bersentuhan kulit dengan lawan jenis tetap membatalkan puasa.
Namun, jika air mani keluar ketika mimpi basah, puasa masih dapat dianggap sah.
6. Haid dan Nifas
Perempuan yang mengalami haid dan nifas tak hanya batal puasanya, namun juga wajib mengganti puasa yang batal.
Jika dalam sebulan ramadan seorang perempuan mengalami haid selama tujuh hari, maka wajib mengganti tujuh hari berpuasa di hari lain di luar bulan ramadan.
7. Gila
Seseorang dalam kondisi gila saat menjalani puasa maka puasanya dianggap batal. Sebab, ia dalam kondisi hilang akal atau tidak sadar.
8. Murtad
Murtad adalah keluar dari agama Islam. Ketika di tengah puasanya seseorang melakukan perbuatan murtad atau mengingkari keesaan Allah SWT, atau mengingkari hukum syariat, maka puasanya batal.
Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Jatim Capai 42 Orang, Meninggal 16 jiwa
Selain itu, seseorang tersebut juga wajib untuk segera mengucapkan syahadat dan mengganti puasanya di hari lain di luar bulan ramadan.
Tulisan ini dibuat berdasarkan panduan dari Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember yang diterbitkan di laman NU Online.
Berita Terkait
-
PA 212 soal Panduan Ibadah Ramadan Kemenag: Terkesan Batasi Syiar Islam
-
Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak Puasanya? Ini Hukumnya!
-
Surat Edaran Kemenag: Tidak Perlu Buka Puasa Bersama dan Sahur on the Road
-
Doa Buka Puasa Ramadan Lengkap dengan Arti dan Waktu Tepat Membacanya
-
1 Ramadan Tanggal Berapa?
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti