Suara.com - Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Lantas, apakah merokok saat puasa dapat membatalkan puasa?
Dikutip dari NU.or.id, Selasa (7/4/2020), menurut bahasa fiqih sesautu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja dapat membatalkan puasa atau disebut 'ain.
Benda yang dimaksud adalah benda berwujud padat ataupun cair seperti makanan dan minuman.
Mayoritas ulama menyebut menghirup asap atau uap tidak membatalkan puasa. Menghirup aroma masakan atau minyak angin saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa.
Dalam hal menghisap rokok, dalam bahasa Arab merokok disebut syurbud dukhan atau jika diartikan berarti minum atau menghisap asap. Merujuk pada pengertian ini, sebagian ulama berpendapat merokok membatalkan puasa.
Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal yang artinya sebagai berikut.
"Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).
Sama halnya dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang dihisap dapat membatalkan puasa.
Sebab, rokok memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakau sehingga dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari
Ibnu Hajar menceritakan seorang ulama yang menemui muridnya yang sedang membawa pipa berisi tembakau untuk dihirup saat puasa.
Syekh yang bernama Az-Ziyahdi ini langsung memecahkan pipa tersebut di hadapan mereka dan melihat ada sisa asap di dalamnya.
Syekh az-Zayadi awalnya berpendapat merokok dibolehkan. Namun, setelah mengetahui lebih seksama, adanya bekas dari asap yang dihirup maka ia menyimpulkan hal itu masuk dalam 'ain yang membatalkan puasa.
"Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).
Sementara itu, bagi perokok pasif yang tanpa sengaja menghirup asap rokok dari orang yang merokok dinyatakan tidak membatalkan puasa. Hukum puasa batal hanya berlaku bagi orang yang merokok saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden