Suara.com - Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Lantas, apakah merokok saat puasa dapat membatalkan puasa?
Dikutip dari NU.or.id, Selasa (7/4/2020), menurut bahasa fiqih sesautu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja dapat membatalkan puasa atau disebut 'ain.
Benda yang dimaksud adalah benda berwujud padat ataupun cair seperti makanan dan minuman.
Mayoritas ulama menyebut menghirup asap atau uap tidak membatalkan puasa. Menghirup aroma masakan atau minyak angin saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa.
Dalam hal menghisap rokok, dalam bahasa Arab merokok disebut syurbud dukhan atau jika diartikan berarti minum atau menghisap asap. Merujuk pada pengertian ini, sebagian ulama berpendapat merokok membatalkan puasa.
Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal yang artinya sebagai berikut.
"Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).
Sama halnya dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang dihisap dapat membatalkan puasa.
Sebab, rokok memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakau sehingga dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari
Ibnu Hajar menceritakan seorang ulama yang menemui muridnya yang sedang membawa pipa berisi tembakau untuk dihirup saat puasa.
Syekh yang bernama Az-Ziyahdi ini langsung memecahkan pipa tersebut di hadapan mereka dan melihat ada sisa asap di dalamnya.
Syekh az-Zayadi awalnya berpendapat merokok dibolehkan. Namun, setelah mengetahui lebih seksama, adanya bekas dari asap yang dihirup maka ia menyimpulkan hal itu masuk dalam 'ain yang membatalkan puasa.
"Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).
Sementara itu, bagi perokok pasif yang tanpa sengaja menghirup asap rokok dari orang yang merokok dinyatakan tidak membatalkan puasa. Hukum puasa batal hanya berlaku bagi orang yang merokok saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target
-
Wakil Bupati Jember Adukan Bupati ke KPK Terkait Masalah Tata Kelola Pemerintahan
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Dibakar Suami Cemburu, Siti Akhirnya Meninggal Dunia Usai Dirawat Intensif
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025