Suara.com - Salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja. Lantas, apakah merokok saat puasa dapat membatalkan puasa?
Dikutip dari NU.or.id, Selasa (7/4/2020), menurut bahasa fiqih sesautu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dengan sengaja dapat membatalkan puasa atau disebut 'ain.
Benda yang dimaksud adalah benda berwujud padat ataupun cair seperti makanan dan minuman.
Mayoritas ulama menyebut menghirup asap atau uap tidak membatalkan puasa. Menghirup aroma masakan atau minyak angin saat berpuasa juga tidak membatalkan puasa.
Dalam hal menghisap rokok, dalam bahasa Arab merokok disebut syurbud dukhan atau jika diartikan berarti minum atau menghisap asap. Merujuk pada pengertian ini, sebagian ulama berpendapat merokok membatalkan puasa.
Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-'Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal yang artinya sebagai berikut.
"Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).” (Lihat Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman 317).
Sama halnya dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang dihisap dapat membatalkan puasa.
Sebab, rokok memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakau sehingga dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Rekor! Pasien Positif Corona Tembus 247 Orang Perhari
Ibnu Hajar menceritakan seorang ulama yang menemui muridnya yang sedang membawa pipa berisi tembakau untuk dihirup saat puasa.
Syekh yang bernama Az-Ziyahdi ini langsung memecahkan pipa tersebut di hadapan mereka dan melihat ada sisa asap di dalamnya.
Syekh az-Zayadi awalnya berpendapat merokok dibolehkan. Namun, setelah mengetahui lebih seksama, adanya bekas dari asap yang dihirup maka ia menyimpulkan hal itu masuk dalam 'ain yang membatalkan puasa.
"Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman 187).
Sementara itu, bagi perokok pasif yang tanpa sengaja menghirup asap rokok dari orang yang merokok dinyatakan tidak membatalkan puasa. Hukum puasa batal hanya berlaku bagi orang yang merokok saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU