Suara.com - Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisikan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah pandemi virus corona covid-19.
Namun, Persaudaraan Alumni 212 mengkritik surat edaran yang dibuat Kemenag lantaran terkesan pesimistis terhadap penanganan covid-19 di Tanah Air.
Ketua PA 212 Slamet Maarif menilai, Kemenag terlalu tergesa-gesa dalam membuat surat edaran yang berisikan panduan ibadah selama masih ada pandemi Covid-19. Malah ia menganggap Kemenag tidak percaya diri akan penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Mestinya Menag tidak terburu-buru mengeluarkan imbauan tersebut, terkesan pesimistis terhadap penanganan covid-19 atau memang pemerintah tidak serius menangani?” ujar Slamet saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, Slamet juga mengkritik isi panduan ibadah di tengah pandemi covid-19 ala Kemenag. Di dalam panduannya, umat muslim diminta untuk menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing.
Bahkan, tidak dipungkiri salat Ied pun bisa dilakukan serupa apabila covid-19 masih terhitung membahayakan.
Menurut Slamet, seharusnya Kemenag bisa lebih merinci untuk menentukan mana umat muslim yang masih boleh melangsungkan salat berjemaah di masjid. Itu bisa disesuaikan dengan tingkat bahaya covid-19 di masing-masing wilayah.
Slamet menjelaskan, apabila umat muslim ada di zona aman, masih bisa menjalankan ibadah secar berjemaah di masjid.
“Enggak boleh semua wilayah Indonesia disamakan, kan kondisinya berbeda-beda. Jadinya terkesan mau larang syiar Islam di Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Pedoman Zakat Saat Wabah Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Meski begitu, Slamet mengajak seluruh umat muslim untuk tetap berdoa agar pandemi covid-19 bisa segera hilang dan masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan seperti sediakala.
“Kita berdoa semoga Ramadan sudah aman dari Corona sehingga imbauan Menteri Agama (Fachrul Razi) bisa kita abaikan.”
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah virus corona covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.
Surat edaran itu diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Setelah diteken, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin.
Berita Terkait
-
Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak Puasanya? Ini Hukumnya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Salat Tarawih dan Salat Id Dilaksanakan Seperti Biasa?
-
Surat Edaran Kemenag: Tidak Perlu Buka Puasa Bersama dan Sahur on the Road
-
Doa Buka Puasa Ramadan Lengkap dengan Arti dan Waktu Tepat Membacanya
-
1 Ramadan Tanggal Berapa?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu