Suara.com - Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisikan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di tengah pandemi virus corona covid-19.
Namun, Persaudaraan Alumni 212 mengkritik surat edaran yang dibuat Kemenag lantaran terkesan pesimistis terhadap penanganan covid-19 di Tanah Air.
Ketua PA 212 Slamet Maarif menilai, Kemenag terlalu tergesa-gesa dalam membuat surat edaran yang berisikan panduan ibadah selama masih ada pandemi Covid-19. Malah ia menganggap Kemenag tidak percaya diri akan penanganan Covid-19 di Indonesia.
“Mestinya Menag tidak terburu-buru mengeluarkan imbauan tersebut, terkesan pesimistis terhadap penanganan covid-19 atau memang pemerintah tidak serius menangani?” ujar Slamet saat dihubungi Suara.com, Selasa (7/4/2020).
Selain itu, Slamet juga mengkritik isi panduan ibadah di tengah pandemi covid-19 ala Kemenag. Di dalam panduannya, umat muslim diminta untuk menjalankan salat tarawih di rumah masing-masing.
Bahkan, tidak dipungkiri salat Ied pun bisa dilakukan serupa apabila covid-19 masih terhitung membahayakan.
Menurut Slamet, seharusnya Kemenag bisa lebih merinci untuk menentukan mana umat muslim yang masih boleh melangsungkan salat berjemaah di masjid. Itu bisa disesuaikan dengan tingkat bahaya covid-19 di masing-masing wilayah.
Slamet menjelaskan, apabila umat muslim ada di zona aman, masih bisa menjalankan ibadah secar berjemaah di masjid.
“Enggak boleh semua wilayah Indonesia disamakan, kan kondisinya berbeda-beda. Jadinya terkesan mau larang syiar Islam di Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga: Ini Pedoman Zakat Saat Wabah Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Meski begitu, Slamet mengajak seluruh umat muslim untuk tetap berdoa agar pandemi covid-19 bisa segera hilang dan masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan seperti sediakala.
“Kita berdoa semoga Ramadan sudah aman dari Corona sehingga imbauan Menteri Agama (Fachrul Razi) bisa kita abaikan.”
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah pandemi wabah virus corona covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta masyarakat muslim untuk menjalankan salat tarawih dan buka puasa di rumah masing-masing.
Surat edaran itu diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020). Setelah diteken, edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin.
Berita Terkait
-
Merokok saat Puasa, Batal atau Tidak Puasanya? Ini Hukumnya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Salat Tarawih dan Salat Id Dilaksanakan Seperti Biasa?
-
Surat Edaran Kemenag: Tidak Perlu Buka Puasa Bersama dan Sahur on the Road
-
Doa Buka Puasa Ramadan Lengkap dengan Arti dan Waktu Tepat Membacanya
-
1 Ramadan Tanggal Berapa?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik