Suara.com - Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau melaporkan ada 21 perusahaan di daerah setempat telah melakukan PHK dan merumahkan karyawan akibat terdampak virus corona atau COVID-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis menyebutkan dari total 21 perusahaan tersebut, terdapat 4 perusahaan yang melakukan PHK dan 17 perusahaan merumahkan pekerja.
“Dengan rincian 28 karyawan di PHK dan 869 karyawan dirumahkan. Total keseluruhan sebanyak 897 orang," kata Hamalis di Tanjungpinang, Rabu (8/4/2020).
Sebanyak 21 perusahaan itu adalah Hotel Plaza merumahkan sebanyak 84 karyawan, PT Bintan Pantai Impian 39 karyawan, Hotel Pelangi Tanjungpinang 52 karyawan, Hotel Panorama 11 karyawan, Hotel Furia 19 orang, Hotel Aston merumahkan 66 karyawan dan PHK 18 karyawan.
Selanjutnya, Hotel Sampurna Jaya merumahkan karyawan sebanyak 17 orang, Hotel Bintan Lumba-lumba INN 9 orang dan Travel Lumba-lumba INN 1 orang.
CV Halim Perdana 38 karyawan, Bioskop XXI Tanjungpinang 40 orang, PT Ramayana Lestari Sentosa 110 orang.
Kemudian, Comforta Hotel Tanjungpinang merumahkan 61 karyawan, Hotel Paradise 13 orang, Oceanna SPA dan Refleksi 12 orang, Kaputra Hotel merumahkan sebanyak 25 dan PHK 6 orang, Hotel Caras merumahkan 13 dan PHK 1 orang, PT. Bintan Permata Beach Resort merumahkan 52 karyawan dan PHK 3 orang.
Hotel Melin merumahkan 45 karyawan, Hotel CK dan Convention Center merumahkan 100 karyawan serta Bintan Paradise SPA merumahkan 63 karyawan.
Hamalis mengaku, di tengah pandemi COVID-19 ini sangat sulit untuk menentukan langkah yang akan diambil oleh Disnaker, karena hal ini adalah musibah bukan faktor kesengajaan.
Baca Juga: Dampak Corona, 1.923 Pekerja di Jatim Terkena PHK dan 16.086 Dirumahkan
"Dampaknya bukan hanya bagi pekerja, tapi semua sektor, baik sosial, pariwisata, dan ekonomi," ucapnya.
Pihaknya turut mengimbau kepada pihak pengusaha di daerah setempat agar membayar gaji dan pesangon terhadap pekerja yang di PHK maupun yang dirumahkan sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Menurutnya, jika pihak perusahaan tidak mampu, dapat melakukan negosiasi sebaik mungkin dengan pekerja sesuai kesepakatan bersama.
"Sehingga tidak terjadi gejolak apapun," ungkapnya.
Dia pun meminta kepada seluruh pengusaha di Tanjungpinang, terutama yang menutup usaha atau mengurangi operasional usahanya agar segera menyampaikan laporannya ke Disnaker terkait data pekerja yang di PHK yang dirumahkan, dalam rangka menghimpun data calon penerima Kartu Pra Kerja dari pemerintah.
Hamalis juga tidak menampik jika masih ada sejumlah perusahaan yang enggan melapor kepada Disnaker soal PHK dan merumahkan karyawan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin