Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hingga saat ini pemerintah belum membuat aturan pembatasan atau larangan mudik ke kampung halaman saat lebaran Idul Fitri.
Jokowi mengatakan aturan pembatasan atau larangan mudik akan diputuskan usai melihat evaluasi yang ada di lapangan terkait penanganan pandemi virus corona atau covid-19.
"Sekali lagi pembatasan mudik dan kemungkinan adanya larangan mudik itu akan kita putuskan setelah melalui evaluasi di lapangan yang kita lakukan setiap hari," ujar Jokowi melalui video konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Jokowi menyebut pemerintah sudah menganalisa bahwa ada dua kelompok masyarakat yang tidak bisa dilarang untuk mudik, ke kampung halaman karena alasan ekonomi.
Meski demikian, pemerintah terus mengimbau pada warga, kehususnya yang berasal dari zona merah covid-19 untuk tidak mudik ke kampung halam pada tahun ini.
"Pemerintah juga mengkalkulasi bahwa ada dua kelompok pemudik yang tidak bisa begitu saja kita larang. Karena ada juga yang pulang kampung karena alasan ekonomi," kata dia.
Kelompok pertama kata Jokowi, yakni pemudik yang terpaksa pulang karena alasan ekonomi setelah diterapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB).
"Sehingga penghasilan mereka turun atau bahkan tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki penghasilan," ucap dia.
Kemudian kelompok kedua adalah pemudik yang sudah mempunyai tradisi pulang kampung saat lebaran.
Baca Juga: Tok! Jokowi Tegaskan ASN, TNI/Polri Hingga Pegawai BUMN Dilarang Mudik
"Kelompok kedua adalah warga yang mudik karena tradisi yang sudah kita miliki puluhan tahun di Indonesia," tutur Jokowi.
Karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta mengatakan pemerintah tak ingin terburu-buru memutuskan pembatasan atau larangan mudik.
Pemerintah kata Jokowi terlebih dahulu ingin melihat evaluasi yang ada di lapangan.
"Sekali lagi akan ada evaluasi, dan kemungkinan akan juga kita bisa memutuskan hal berbeda setelah evaluasi di lapangan kita dapatkan," tutur dia.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut sejauh ini pemerintah baru memutuskan untuk melarang ASN, Polri, TNI, pegawai BUMN dan anak perusahaanya.
"Tapi larangan mudik untuk ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN serta anak perusahaannya per hari ini bisa kita sampaikan," katanya.
Berita Terkait
-
Dampak PSBB Corona, Sopir Angkot Terancam Di-PHK, Minta Keringanan Pajak
-
Di Kota Serang, Wastafel untuk Cegah Corona Jadi Lapak Jualan Telor Asin
-
Minim APD, Surabaya Ciptakan Booth Pemeriksaan Corona untuk Tim Medis
-
Penting Jaga Jarak, Haji Lulung: Percikan dari Mulut Akan Antarkan Corona
-
Kasus Positif Corona naik Tajam, Ini Daerah Pesebarannya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri