Suara.com - DKI Jakarta bakal memberlakukan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB mulai Jumat (10/4/2020) dini hari nanti hingga 14 hari ke depan.
PSBB Jakarta itu dilegalisasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
Dalam pergub tersebut, salah satu hal yang diatur adalah penghentian sementara kegiatan perkantoran.
Sebagai gantinya, para pekerja diwajibkan bekerja dari rumah alias work from home.
"Pembatasan bekerja di tempat kerja, ini diatur pada Pasal 9. Selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja, dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal," kata Anies ketika menggelar konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.
Namun, ada pula jenis-jenis kegiatan perkantoran yang tak dihentiken sementara. Berikut kantor-kantor yang dikecualikan:Berikut kantor-kantor yang dikecualikan:
1. Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
2. Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
3. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah
Baca Juga: Lobi Anies Ditolak Luhut, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB
4. Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
- Kesehatan
- Bahan pangan makanan dan minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentuk. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan COVID-19
Ojol tak boleh ambil penumpang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan peraturan untuk menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dirampungkan. Salah satunya, aturan ini melarang ojek online (ojol) membawa penumpang.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.
Berita Terkait
-
Mulai Jumat Dini Hari Nanti Diberlakukan PSBB Jakarta!
-
Lobi Anies Ditolak Luhut, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB
-
LIVE STREAMING: Keterangan Anies Baswedan soal Penerapan PSBB
-
Anies Akan Proses Hukum Warga yang Tak Bisa Diingatkan saat PSBB
-
Ojol Dilarang Ambil Penumpang saat PSBB Jakarta: Anak Istri Kami Makan Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Jerat Impor Tembakau: Saat Petani Lokal Merugi dan Rokok Murah Mengancam Remaja
-
Banjir Kepung Sumatera: Puan Minta Pemerintah Gercep Evakuasi, Perintahkan Anggota DPR Turun
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling