Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah peraturan untuk mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan mulai Jumat (10/4/2020), hari ini.
Pihak pengendara ojek online justru meradang ketika mengetahui aturan yang dikeluaran Anies, karena ada pelarangan bagi ojol membawa penumpang.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengaku para ojol kecewa dan emosi mendengar Anies mengeluaran larangan untuk mengangkut penumpang. Apalagi layanan tersebut sudah dinonaktifkan pada aplikasinya.
"Teman-teman ojol kecewa, dan ini meradang, emosional jadinya yah, dengan Pergub DKI Jakarta tidak membolehkan ojol mengangkut penumpang," kata Igun saat dihubungi wartawan.
Keringanan diberikan kepada ojol meskipun tidak boleh membawa penumpang, masih tetap bisa beroperasi untuk layanan antar barang maupun beli makanan. Namun menurut Igun, tidak semua ojol dapat menjalani layanan tersebut.
Layanan pembelian makanan misalnya, ojol mesti memiliki modal uang tunai terlebih dahulu apabila pemesan memilih opsi pembayaran secara tunai. Untuk pengantaran barang juga disebutkan Igun sudah jarang dimanfaatkan masyarakat.
Dengan begitu, Igun menjelaskan ada dua tuntutan yang disampaikan ojol untuk Anies. Tuntutan yang pertama ialah meminta Pemprov DKI untuk kembali mengevaluasi aturan PSBB dan memberikan izin kepada ojol untuk angkut penumpang.
Tuntutan yang kedua apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Pemprov DKI sebaiknya memberikan kompensasi kepada pengendara ojol. Igun menuturkan apabila ojol menginginkan uang tunai bukan sembako atau kebutuhan pokok lainnya.
Uang tunai tersebut bisa digunakan para pengendara ojol untuk modal pemesanan makanan, membeli bensin dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Aksi Jokowi Bagi Sembako Tuai Kritikan, Habiburokhman: Gak Salah Jika...
"Karena mengangkut penumpang itu (porsinya) 70-80 persen sendiri di ojol. Paling besar. Yang kami harapkan (kompensasi) Rp 100 ribu per hari," pungkasnya.
Aturan pelarangan bagi ojol angkut penumpang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kami berpandangan untuk bisa diizinkan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Kemenhub disebutnya menginginkan Pergub yang dibuat Anies tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.
"Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, Permenkes nomor 9 tahun 2020. Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Boncengan Saat PSBB, Driver Ojol: Aplikasi Bawa Penumpang Dihapus
-
Kecuali Sopir Ojol! Pemotor di Jakarta Boleh Berbocengan, Ini Syaratnya
-
Aksi Jokowi Bagikan Sembako Dikritik, dari Sindiran Halus sampai Menohok!
-
Cara Jokowi Bagi Sembako dari Mobil Ini Dikritik Warganet
-
2 Pekan Terapkan PSBB, Anies: Warga Jakarta Diharapkan Berada di Rumah Saja
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting