Suara.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengendara sepeda motor pribadi diperbolehkan mengangkut penumpang alias berbocengan selama masa penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Namun, penumpang tersebut harus memiliki domisili alamat tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.
"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang, tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan," kata Syafrin saat jumpa pers di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari akun Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Menurutnya, syarat warga masih bisa berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, yakni harus mengenakan masker dan sarung tangan.
Syafrin lantas menjelaskan alasan mengapa pengemudi sepeda motor pribadi diperkenankan berboncengan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
"Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta unutk melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.
Sementara itu, Syafrin menyamapaikan bagi pengendara ojek online hanya diperkenankan mengakut logistik dan barang.
"Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang," kata dia.
Baca Juga: Anies yakin Bisa Lewati Masa PSBB: Bangsa Kita Bukan Bangsa yang Lembek
Berita Terkait
-
Aksi Jokowi Bagi Sembako Tuai Kritikan, Habiburokhman: Gak Salah Jika...
-
Tak Pakai Masker dan Bawa Muatan Lebih, Kendaraan Dilarang Masuk Jakarta
-
Hari Pertama PSBB Jakarta, Gerbong KRL di Stasiun Manggarai Berubah Sepi
-
Stres Kehabisan Duit di Bali saat Corona, Cewek Asal Korea Ngamuk-ngamuk!
-
Update Corona Covid-19 Global 10 April 2020: Tambah Lagi, 356.283 Sembuh
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Politisi Peter Mandelson Mundur Usai Foto Vulgar di Epstein Files Tersebar
-
Bukan Bertemu Oposisi, Istana Jelaskan soal Pertemuan Prabowo dengan Siti Zuhro hingga Abraham Samad
-
Relawan Prabowo Tegas Tolak Polri di Bawah Menteri, Singgung Ancaman Keamanan
-
Gas N2O Disorot Usai Kasus Lula Lahfah, Polisi Akui Belum Bisa Tindak: Tunggu Regulasi
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh