Suara.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menilai Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 tidak tegas. Pemerintah terkesan lepas tangan atas nasib buruh.
Ketua FBLP Jumisih mengatakan surat edaran nomor M/3/HK.04/III/2020 itu hanya meminta perusahaan untuk membayar upah penuh jika buruhnya masuk dalam kategori ODP, PDP, dan Positif virus corona, sementara yang sehat dipersilahkan untuk berunding dengan perusahaan terkait upah.
"Pemerintah dalam hal ini harus tegas melindungi buruh, sebab surat edaran menteri tenaga kerja tentang penanganan covid itu ambigu, multitafsir, itu yang kami sayangkan, jadi yang kami hadapi di lapangan sulit melakukan negosiasi dengan perusahaan," kata Jumisih kepada Suara.com, Jumat (10/4/2020).
Jumisih mengatakan sejauh ini pemerintah melalui dinas ketenagakerjaan hanya meminta data jumlah buruh yang terdampak, tanpa ada tindakan yang jelas di lapangan.
"Realisasinya apa? jangan cuma mendata terus melaporkan ke publik bahwa ada sekian buruh yang ter-phk. Apa yang bisa dilakukan oleh negara terhadap situasi ini? jangan cuma mendata saja," tegasnya.
Jumisih mencatat hingga kini sekitar 30.000 buruh di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta bekerja di bawah ancaman penyakit covid-19, tidak ada pyshical distancing di pabrik.
Selain itu, hingga hari ini ada 40 orang anggota FBLP yang di-PHK perusahaan, sementara sekitar 800 buruh dirumahkan tanpa upah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
-
Momen Hangat Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2025: Getarkan Senayan, Salami Para Jemaat
-
Kini Bisa Dipakai Transaksi di 200 Negara, Pramono Anung: Bank Jakarta Dipercaya Kelas Global
-
Didakwa Terima Fulus Rp809 Miliar, Nadiem Makarim Membantah dan Minta Dibebaskan
-
Nadiem Makarim di Sidang Tipikor: Kriminalisasi Kebijakan, Saya Tak Terima Sepeser Pun!
-
Tiang Monorel Mangkrak di Kuningan Mulai Dibongkar Bulan Ini
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Mendagri Minta Praja IPDN Kerja Keras Bantu Pulihkan Layanan Publik Aceh Tamiang
-
Cemburu Buta, Istri di Makassar Paksa Karyawan Berhubungan Badan dengan Suami, Lalu Direkam
-
Larangan Sawit Jabar Vs Regulasi Nasional: Mengapa Surat Edaran Dedi Mulyadi Rawan Digugat?