Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan hak atas kesehatan dan keselamatan kerja (K3) para pekerja yang masih dipekerjakan perusahaan di tengah pandemi virus corona COVID-19.
Direktur Eksekutif AII Usman Hamid para pekerja tengah dihadapi dengan ancaman pemotongan upah, penolakan hak cuti, dirumahkan tanpa upah, hingga pemutusan hubungan kerja atau PHK yang tidak hanya dilakukan oleh perusahaan besar tetapi juga di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut catatan Amnesty, masih banyak perusahaan yang belum menaati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan virus corona COVID-19.
Surat Edaran ini mewajibkan Pengusaha untuk membayar upah pekerja secara penuh hanya apabila pekerja tersebut masuk ke dalam Orang Dalam Pemantauan (ODP), suspek, dan positif terinfeksi virus corona COVID-19.
"Masih banyak pekerja yang upahnya dipotong tanpa pemberitahuan, salah satunya terjadi di PT Bintang Karya Inti di Magetan, Jawa Timur. Pada 25 Maret 2020, Perusahaan memotong upah para pekerja sebesar 50 persen selama tiga bulan, tanpa pemberitahuan maupun kesepakatan apapun sebelumnya," kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid, Kamis (9/4/2020).
Selain itu, perusahaan juga masih banyak yang tidak menyediakan kebijakan kerja khusus dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerjanya yang masih diwajibkan bekerja, belum lagi imbauan pyshical distancing yang sangat sulit diterapkan di tempat kerja kaum buruh.
"Pekerja perkebunan kelapa sawit masih bekerja seperti biasa, jika mereka menjalankan himbauan pemerintah dengan tidak datang ke tempat kerja, maka itu artinya upah mereka terancam dipotong dan dianggap mangkir. Perlindungan K3 berupa masker, hand sanitizer, dan APD tidak memadai," ungkapnya.
Kemudian, skema insentif bagi para pekerja yang mengalami PHK melalui kartu pra-kerja tidak jelas.
Amnesty juga mencatat belum ada kejelasan soal distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun insentif kartu pra-kerja bagi pekerja tersebut berjalan efektif. BLT hanya menyasar keluarga-keluarga yang berpenghasilan rendah dan miskin, bukan kepada individu pekerja.
Baca Juga: Pemerintah harus Beri Solusi pada Tenaga Kerja yang Terkena PHK
Oleh sebab itu, Amnesty mendesak pemerintah untuk memastikan SE Menaker benar-benar dijalankan oleh perusahaan sesuai dengan aturan; menyediakan APD, tidak ada PHK, dan memperjelas skema BLT.
Terakhir, Amnesty meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law selama masa darurat virus corona COVID-19.
"Hal itu akan bertentangan dengan kewajiban pemerintah di bawah hukum internasional dan hukum nasional termasuk semangat partisipasi publik yang diatur
dalam hukum nasional, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan," pungkas Usman Hamid.
Untuk diketahui di DKI Jakarta saja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi telah mencatat sebanyak 139.288 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka dirumahkan tanpa menerima upah akibat terdampak pandemi virus corona COVID-19.
Berita Terkait
-
Bukan Tobat saat Corona, Rudi Hartono Berulah Lagi Naik Atap WC Tetangga
-
Anies Klaim Siapkan Rp 3 T untuk Lawan Corona, Ketua DPRD: Uangnya Mana?
-
Update Corona 9 April: 312 WNI di Luar Negeri Terinfeksi COVID-19
-
Tak Terima Sumbangan Uang, Ini yang Dibutuhkan Satgas Covid-19 DPR
-
Bantu Rumah Sakit Lawan Corona, Bintang Porno Ini Donasikan Pendapatannya
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu
-
Kapan Dividen BMRI Cair? Ini Bocorannya
-
Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru di BRI, BCA dan BNI
-
Surat Penutupan Rekening Donald Trump oleh JPMorgan Terungkap!