Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kegiatan ibadah untuk sementara dilakukan di rumah selama penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan demikian, ibadah salat Jumat yang selalu dihadiri banyak orang diminta tak dilakukan untuk sementara waktu.
Imbauan ini sebenarnya sudah diungkap sejak tiga pekan lalu. Namun, masjid As-Saadah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, masih menggelarnya sampai pekan lalu.
Namun setelah PSBB dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimulai hari ini, masjid As-Saadah akhirnya mengikuti aturan ini. Pihak pengelola atau pengurus masjid tak lagi menggelar salat Jumat.
Pantauan suara.com, masjid ini tertutup rapat ketika waktu salat Jumat sekitar pukul 12.00 WIB. Tak ada kegiatan atau persiapan melakukan salat Jumat.
Bagian dalam masjid tampak sepi tak ada kegiatan. Tidak ada jamaah yang masuk atau berseliweran di dalam masjid.
Pengeras suara masjid juga terlihat tak digunakan untuk ceramah atau pengajian. Hanya saja sempat dipakai untuk mengumandangkan adzan beberapa waktu lalu.
Di bagian pagar terpasang papan pemberitahuan bahwa masjid ini tak menggelar salat Jumat.
"Imbauan dari Gubernur DKI dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Salat Jumat ditiadakan," demikian tulisan di pengumuman itu yang dikutip suara.com, Jumat (10/4/2020).
Diketahui, pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan pukul 00.00 WIB pada hari Jumat (10/4/2020). Sejak saat itu, kegiatan masyarakat dibatasi termasuk untuk beribadah di tempat ibadah.
Baca Juga: SBY Rilis Lagu Lagi: Cahaya Dalam Kegelapan, Semangati Rakyat Lawan Corona
Karena itu, Anies meminta agar segala kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Tujuannya adalah untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19 saat di rumah ibadah.
Anjuran ini sendiri sudah dikeluarkan sebelum PSBB berlangsung sekitar tiga pekan lalu. Namun sejak ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan PSBB, imbauan ini telah diatur dalam Pergub itu.
"Kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan bersama di rumah ibadah itu ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Berita Terkait
-
Minggu Lalu Sempat Digelar, Masjid Luar Batang Kini Tiadakan Salat Jumat
-
Masjid Ditutup, Pengemudi Ojol Tunaikan Salat Zuhur Pengganti Salat Jumat
-
Sempat Dicegat Polisi, Jemaah Masjid Luar Batang Tetap Salat Jumat
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Tiadakan Salat Jumat di Masjid?
-
Jemaah Sempat Dicegat Polisi, Masjid Luar Batang Tetap Gelar Salat Jumat
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun