Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kegiatan ibadah untuk sementara dilakukan di rumah selama penerapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan demikian, ibadah salat Jumat yang selalu dihadiri banyak orang diminta tak dilakukan untuk sementara waktu.
Imbauan ini sebenarnya sudah diungkap sejak tiga pekan lalu. Namun, masjid As-Saadah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, masih menggelarnya sampai pekan lalu.
Namun setelah PSBB dinyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dimulai hari ini, masjid As-Saadah akhirnya mengikuti aturan ini. Pihak pengelola atau pengurus masjid tak lagi menggelar salat Jumat.
Pantauan suara.com, masjid ini tertutup rapat ketika waktu salat Jumat sekitar pukul 12.00 WIB. Tak ada kegiatan atau persiapan melakukan salat Jumat.
Bagian dalam masjid tampak sepi tak ada kegiatan. Tidak ada jamaah yang masuk atau berseliweran di dalam masjid.
Pengeras suara masjid juga terlihat tak digunakan untuk ceramah atau pengajian. Hanya saja sempat dipakai untuk mengumandangkan adzan beberapa waktu lalu.
Di bagian pagar terpasang papan pemberitahuan bahwa masjid ini tak menggelar salat Jumat.
"Imbauan dari Gubernur DKI dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Salat Jumat ditiadakan," demikian tulisan di pengumuman itu yang dikutip suara.com, Jumat (10/4/2020).
Diketahui, pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan pukul 00.00 WIB pada hari Jumat (10/4/2020). Sejak saat itu, kegiatan masyarakat dibatasi termasuk untuk beribadah di tempat ibadah.
Baca Juga: SBY Rilis Lagu Lagi: Cahaya Dalam Kegelapan, Semangati Rakyat Lawan Corona
Karena itu, Anies meminta agar segala kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Tujuannya adalah untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19 saat di rumah ibadah.
Anjuran ini sendiri sudah dikeluarkan sebelum PSBB berlangsung sekitar tiga pekan lalu. Namun sejak ia menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan PSBB, imbauan ini telah diatur dalam Pergub itu.
"Kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan bersama di rumah ibadah itu ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Berita Terkait
-
Minggu Lalu Sempat Digelar, Masjid Luar Batang Kini Tiadakan Salat Jumat
-
Masjid Ditutup, Pengemudi Ojol Tunaikan Salat Zuhur Pengganti Salat Jumat
-
Sempat Dicegat Polisi, Jemaah Masjid Luar Batang Tetap Salat Jumat
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Tiadakan Salat Jumat di Masjid?
-
Jemaah Sempat Dicegat Polisi, Masjid Luar Batang Tetap Gelar Salat Jumat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
-
Selamat Jalan Eyang Meri, Pendamping Setia Sang Jenderal Jujur Kini Beristirahat dengan Damai
Terkini
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
-
Kewenangan Polri Terlalu Luas? Guru Besar UGM Desak Restrukturisasi Besar-Besaran
-
Keppres Adies Kadir jadi Hakim MK Sudah Diteken, Pelantikan Masih Tunggu Waktu