Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan anyar tersebut, pemerintah masih memperbolehkan para pekerja transportasi online atau ojek online boleh mengangkut para penumpangnya tapi dengan syarat.
"Mengenai sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat dalam hal ini ojek, dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang tapi dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam video teleconference di Jakarta di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Menurut Adita, kendaraan roda dua atau sepeda motor digunakan untuk kegiatan yang digunakan sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak dilarang dalam PSBB, dan harus memenuhi ketentuan menggunakan masker, sarung tangan, ada desinfektan.
"Dan yang akan menjadi penumpang tidak diperbolehkan ketika kondisi tidak sehat atau suhu badan tidak normal," katanya.
Tak hanya itu, peraturan ini cakupannya untuk seluruh wilayah, tidak hanya PSBB saja. Kemudian pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020. Jadi, ada 3 hal besar yang diatur di dalam Permenhub nomor 18 tahun 2020.
Berita Terkait
-
Ancaman Oknum Ojol Saat PSBB: Ingat, Lapar Bisa Bikin Orang Jadi Beringas!
-
Atta Halilintar Bagi-bagi Sembako, Ojol Langsung Antre Mengular
-
Akhirnya Kemenhub Izinkan Ojol Bonceng Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya
-
Viral Anjing Ditelantarkan di Pet Shop Mall Akibat PSBB Jakarta
-
40 Ribu Warga Pekanbaru akan Terima Rp 300 Ribu Tiap Bulan Selama PSBB
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis