Suara.com - Sebanyak empat unit kamar tahanan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, hingga Minggu (12/4/2020) malam rusak setelah bagian atapnya diterjang angin puting beliung.
Tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, namun sejumlah warga binaan yang selama ini menempati ruangan tersebut terpaksa dipindahkan ke ruangan yang lain karena ruangan tersebut tidak bisa ditempati sementara waktu.
Informasi yang dihimpun hingga Minggu jelang tengah malam, sebanyak tiga unit rumah pegawai Lapas Meulaboh juga ikut rusak akibat diterpa angin puting beliung setelah kawasan ini dilanda angin disertai hujan lebat sejak sore hari.
“Sebanyak 16 orang warga binaan terpaksa kami tempatkan bersama warga binaan lainnya untuk sementara waktu sambil menunggu masa perbaikan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Sugiyanto.
Menurutnya, dalam musibah tersebut sebanyak empat kamar tahanan tidak bisa ditempati karena bagian atapnya rusak diterbangkan angin puting beliung.
Bahkan, sebanyak tiga unit rumah pegawai Lapas Meulaboh juga rusak karena bagian atapnya rusak terkena terpaan angin kencang.
Sugiyanto mengakui pihaknya segera melaporkan musibah tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, sehingga diharapkan kerusakan tersebut segera dapat teratasi.
“Kami bersyukur tidak ada warga binaan yang menjadi korban dalam musibah ini, semuanya masih aman,” kata Sugiyanto menambahkan.
Sumber: Antara
Baca Juga: 41 Napi Ditangkap karena Lapas Tuminting Rusuh, 18 di Antaranya Provokator
Berita Terkait
-
Sepi Penumpang, Wings Air Hentikan Semua Penerbangan ke Meulaboh Aceh
-
Video Detik-detik Angin Puting Beliung Hancurkan SPBU di Ambarawa
-
Bikin Heboh, Dua WN Iran Mengamuk di RSUD Meulaboh Minta Disuntik Morfin
-
Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Nambangan Perak Surabaya
-
Wisata Umbul Ponggok Tutup Sementara Usai Diterjang Angin Puting Beliung
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Gubernur hingga Calon Dubes Bakal Dilantik Prabowo, Datang Lebih Awal ke Istana untuk Ikut Gladi
-
Damai Cuma di Mulut? Yai Mim Tegaskan Proses Hukum Lawan Sahara Jalan Terus: Itu Urusan Pengacara
-
Apa Itu Single Salary PNS: Solusi Ampuh Atasi Pensiun 'Ngenes' ASN Golongan Bawah?
-
Galian Proyek Air Limbah Depan CIBIS Park Rampung, Macet TB Simatupang Mulai Terurai
-
Gelar Rapat Tertutup, Komisi IX DPR Sepakati Tambahan Anggaran Buat Kemenaker Rp 144 Miliar
-
Polisi Gulung Jaringan Penjual Kulit Harimau Sumatera, Pelaku Utama Dibekuk di Nagan Raya
-
Kritik Tajam Napoleon Bonaparte: Di Polri Ada 'Dua Tuhan', Reformasi Mustahil Tanpa Rombak Pimpinan!
-
Ancam 'Ngamuk' di Polda, Firdaus Oiwobo Desak Polisi Tangkap Roy Suryo Cs: Gua Bawa Tenda!
-
Gugat Kelangkaan BBM, Sidang Perdana Ditunda Gara-gara Pengacara Menteri Bahlil Tak Bawa Surat Kuasa
-
Eks Kabareskrim Susno Duadji Sebut Roy Suryo Cs Tak Bisa Jadi Tersangka Ijazah Jokowi, Ini Alasannya