Suara.com - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru pada Senin (13/4/2020). Ia dilaporkan atas dugaan pelangggaran kode etik lantaran diduga turut hadir dalam acara pernikahan mewah eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di hotel saat pendemi virus corona atau Covid-19.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rizki Irwansyah. Rizky menilai kehadiran Gatot dalam acara pernikahan Fahrul telah melanggar kode etik Polri, lantaran tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
"Hari ini, kita telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, kita datang melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, yang dalam hal ini jelas melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020," kata Rizki kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/971/IV/2020/BAGYANDUN, tertanggal 13 April 2020, diketahui laporan itu dilayangkan Rizki sekira pukul 12.05 WIB. Dalam surat tersebut, Gatot dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait tidak mengindahkan Maklumat Kapolri perihal penanganan Covid-19.
Rizki berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Mabes Polri secara serius. Jika tidak, pihaknya akan menempuh dengan cara-cara mahasiswa dalam menuntut keadilan.
"Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindaklanjuti dalam waktu 25 hari lagi. Kita lihat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, cara-cara mahasiswa," katanya.
Sebelumnya, acara pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020.
Atas maklumat itu, sejumlah polisi di berbagai daerah ramai-ramai menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19, termasuk membubarkan pesta nikah.
Baca Juga: Kapolsek Kembangan yang Dimutasi Minta Bebizie Rahasiakan Hubungan
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Di antaranya:
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Berita Terkait
-
Kapolsek Kembangan yang Dimutasi Minta Bebizie Rahasiakan Hubungan
-
Kapolsek Kembangan yang Dicopot Jabatannya Ternyata Mantan Bebizie
-
Ada Foto Wakapolri Hadiri Pesta Nikah Kompol Fahrul Sudiana, DPR: Periksa!
-
Fakta Resepsi Mewah Fahrul Sudiana yang Dipecat Langgar Maklumat
-
Kawinan Warga Dibubarkan, Ini Foto Pernikahan Mewah Kapolsek saat Corona
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Sinyal Damai di Selat Hormuz: PBB Sambut Langkah Iran, Trump Masih 'Kunci' Pelabuhan
-
Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja
-
Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi