Suara.com - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, Kebayoran Baru pada Senin (13/4/2020). Ia dilaporkan atas dugaan pelangggaran kode etik lantaran diduga turut hadir dalam acara pernikahan mewah eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di hotel saat pendemi virus corona atau Covid-19.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rizki Irwansyah. Rizky menilai kehadiran Gatot dalam acara pernikahan Fahrul telah melanggar kode etik Polri, lantaran tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
"Hari ini, kita telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, kita datang melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, yang dalam hal ini jelas melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020," kata Rizki kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/971/IV/2020/BAGYANDUN, tertanggal 13 April 2020, diketahui laporan itu dilayangkan Rizki sekira pukul 12.05 WIB. Dalam surat tersebut, Gatot dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait tidak mengindahkan Maklumat Kapolri perihal penanganan Covid-19.
Rizki berharap, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Divisi Propam Mabes Polri secara serius. Jika tidak, pihaknya akan menempuh dengan cara-cara mahasiswa dalam menuntut keadilan.
"Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindaklanjuti dalam waktu 25 hari lagi. Kita lihat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, cara-cara mahasiswa," katanya.
Sebelumnya, acara pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020.
Atas maklumat itu, sejumlah polisi di berbagai daerah ramai-ramai menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19, termasuk membubarkan pesta nikah.
Baca Juga: Kapolsek Kembangan yang Dimutasi Minta Bebizie Rahasiakan Hubungan
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Di antaranya:
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Berita Terkait
-
Kapolsek Kembangan yang Dimutasi Minta Bebizie Rahasiakan Hubungan
-
Kapolsek Kembangan yang Dicopot Jabatannya Ternyata Mantan Bebizie
-
Ada Foto Wakapolri Hadiri Pesta Nikah Kompol Fahrul Sudiana, DPR: Periksa!
-
Fakta Resepsi Mewah Fahrul Sudiana yang Dipecat Langgar Maklumat
-
Kawinan Warga Dibubarkan, Ini Foto Pernikahan Mewah Kapolsek saat Corona
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN