Suara.com - Wabah virus corona covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin (13/4/2020).
Status penetapan itu dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Lalu, apa sebenarnya arti status bencana nasional? Mengapa wabah COVID-19 bisa ditetapkan sebagai bencana nasional? Apakah keputusan tersebut akan memberikan dampak yang signifikan?
Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada lima indikator yang digunakan untuk menetapkan status bencana, yaitu:
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Baca Juga: Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota
Untuk kasus COVID-19, penyakit tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam karena disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 yang masuk dalam kategori wabah penyakit.
Selain itu, jika dilihat dari Kepres No. 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional karena empat alasan berikut:
1. Jumlah korban dan kerugian harta benda yang disebabkan oleh COVID-19 semakin meningkat setiap harinya.
2. Cakupan wilayah yang terdampak semakin meluas. Tercatat, per hari Jumat (10/4/2020), COVID-19 telah menyebar hingga ke 34 provinsi yang ada di Indonesia.
3. Dampak wabah COVID-19 tidak hanya dari segi kesehatan, namun juga aspek sosial ekonomi yang luas. Suara.com mencatat, 25 juta orang terancam PHK massal akibat wabah ini.
4. World Health Organizations (WHO) atau Badan Kesehatan Internasional telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi.
Tag
Berita Terkait
-
Jual Beli Satwa Liar Indonesia Turun Drastis, Apa Tak Tutup Saja Sekalian?
-
Gejala Corona, Waspada Empat Tanda Peringatan di Area Perut Ini
-
Bagi-bagi Sembako Tengah Malam, Arie Untung Nyaris Diteriaki Maling
-
Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota
-
24 Hari Tak Keluar Rumah, Berat Badan Ruben Onsu Naik Drastis
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Siaga Musim Hujan, Pemprov DKI Pangkas Sejumlah Pohon Sebelum Tumbang
-
Jakarta Selatan dan Timur Dibayangi Hujan Lebat dan Angin Kencang Siang Ini, Cek Wilayah Terdampak!
-
Terungkap! Ini yang Dikoreksi Prabowo dari Desain hingga Fungsi IKN
-
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
-
Antisipasi Banjir, Jakarta Selatan Siagakan Puluhan Pompa Air di Titik Rawan
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset