Suara.com - Tio Pakusadewo dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test sebagaimana protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Seusai dengan prototipe prosedur situasi Covid-19 ini kami sudah melakukan uji rapid test terhadap yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) dan memang hasilnya negatif. Kami sudah merapid untuk mengetahui apakah yang bersangkutan positif atau tidak dalam situasi Covid-19 ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Dalam kesempatan itu, Yusri juga menjelaskan alasan mengapa anggota polisi mengenakan alat pelindung diri atau APD saat melakukan penangkapan Tio Pakusadewo di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan dini hari tadi.
Menurut Yusri, penggunaan APD saat penangkapan Tio Pakusadewo sebagai upaya untuk melindungi diri dari penularan pandemi Covid-19.
"Itu bentuk inovasi juga bahwa situasi sekarang ini pandemi Covid-19 kita tidak tau dimana virus berada. Ini salah satu bentuk daripada kesiapsiagaan preventif anggota," ujar Yusri.
Untuk diketahui, Tio Pasukadewo positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu. Selian itu polisi juga turut menemukan ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.
Yusri mengatakan Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat Tio Pakusadewo ditangkap, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Karier Tio Pakusadewo, Aktor Terciduk Narkoba 3 Kali
Dalam kasus ini polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio Pakusadewo.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio Pakusadewo kini masih dalam pengejaran polisi.
"Sementara untuk barang bukti ganja yang ditemukan di TKP di kediaman tersangka, ini inisialnya adalah IG. Ini IG baru saja satu menit yang lalu ditangkap," ucap Yusri.
Atas perbuatannya Tio Pakusadewo pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
5 Shade Cushion untuk Kulit Olive Undertone Indonesia agar Tidak Kelihatan Abu-abu
-
Dari Yogyakarta, Solo hingga Thailand Nova Arianto Buru Komposisi Terbaik Timnas Indonesia U-20
-
Dolar AS Keok di HUT RI, Rupiah Tembus Level Rp17.796 Pagi Ini
-
Siapa Penjahit Bendera Merah Putih? Ini Sosok Perempuan di Balik Berkibarnya Bendera Pusaka
-
Bertahan Lebih dari 2.000 Tahun, Lukisan Tebing Huashan Ini Diduga Digambar dengan Darah Manusia
-
Bye Kulit Berminyak dan Kusam! Ini 4 Pelembap Brightening Berlabel Oil Free
-
Pesona Istri Keenam Soekarno Ratna Sari Dewi Kenakan Kebaya Merah Jambu di Upacara HUT RI
-
Mengenal Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah: Bikin Sekolah Lebih Manusiawi atau Sekadar Slogan?
-
Profil Khaliska Refqi Ramadhani Pembawa Baki Upacara HUT ke-81 RI di IKN
-
Daftar Lengkap Petugas Upacara Kemerdekaan RI ke-81 di Plaza Seremoni IKN