Suara.com - Tio Pakusadewo dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test sebagaimana protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Seusai dengan prototipe prosedur situasi Covid-19 ini kami sudah melakukan uji rapid test terhadap yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) dan memang hasilnya negatif. Kami sudah merapid untuk mengetahui apakah yang bersangkutan positif atau tidak dalam situasi Covid-19 ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Dalam kesempatan itu, Yusri juga menjelaskan alasan mengapa anggota polisi mengenakan alat pelindung diri atau APD saat melakukan penangkapan Tio Pakusadewo di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan dini hari tadi.
Menurut Yusri, penggunaan APD saat penangkapan Tio Pakusadewo sebagai upaya untuk melindungi diri dari penularan pandemi Covid-19.
"Itu bentuk inovasi juga bahwa situasi sekarang ini pandemi Covid-19 kita tidak tau dimana virus berada. Ini salah satu bentuk daripada kesiapsiagaan preventif anggota," ujar Yusri.
Untuk diketahui, Tio Pasukadewo positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu. Selian itu polisi juga turut menemukan ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.
Yusri mengatakan Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat Tio Pakusadewo ditangkap, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Karier Tio Pakusadewo, Aktor Terciduk Narkoba 3 Kali
Dalam kasus ini polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio Pakusadewo.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio Pakusadewo kini masih dalam pengejaran polisi.
"Sementara untuk barang bukti ganja yang ditemukan di TKP di kediaman tersangka, ini inisialnya adalah IG. Ini IG baru saja satu menit yang lalu ditangkap," ucap Yusri.
Atas perbuatannya Tio Pakusadewo pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
-
Lagi Asyik Makan Sate Taichan di Kembangan, Motor Raib Digondol Maling: Pelaku Dikejar hingga Kedoya
-
Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden