Suara.com - Tio Pakusadewo dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test sebagaimana protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Seusai dengan prototipe prosedur situasi Covid-19 ini kami sudah melakukan uji rapid test terhadap yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) dan memang hasilnya negatif. Kami sudah merapid untuk mengetahui apakah yang bersangkutan positif atau tidak dalam situasi Covid-19 ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Dalam kesempatan itu, Yusri juga menjelaskan alasan mengapa anggota polisi mengenakan alat pelindung diri atau APD saat melakukan penangkapan Tio Pakusadewo di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan dini hari tadi.
Menurut Yusri, penggunaan APD saat penangkapan Tio Pakusadewo sebagai upaya untuk melindungi diri dari penularan pandemi Covid-19.
"Itu bentuk inovasi juga bahwa situasi sekarang ini pandemi Covid-19 kita tidak tau dimana virus berada. Ini salah satu bentuk daripada kesiapsiagaan preventif anggota," ujar Yusri.
Untuk diketahui, Tio Pasukadewo positif mengkonsumsi ekstasi dan sabu. Selian itu polisi juga turut menemukan ganja seberat 18 gram saat dilakukan penangkapan.
Yusri mengatakan Tio Pakusadewo ditangkap di sebuah rumah di Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) hari ini sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat Tio Pakusadewo ditangkap, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, ganja seberat 18 gram dan bong atau alat hisap sabu.
"Pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan (Tio Pakusadewo) positif ada dua, amphetamine dan methaphetamine," ungkap Yusri.
Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Karier Tio Pakusadewo, Aktor Terciduk Narkoba 3 Kali
Dalam kasus ini polisi juga berhasil menangkap tersangka berinisial IG yang merupakan pemasok ganja kepada Tio Pakusadewo.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial R yang memasok sabu dan ekstasi kepada Tio Pakusadewo kini masih dalam pengejaran polisi.
"Sementara untuk barang bukti ganja yang ditemukan di TKP di kediaman tersangka, ini inisialnya adalah IG. Ini IG baru saja satu menit yang lalu ditangkap," ucap Yusri.
Atas perbuatannya Tio Pakusadewo pun dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik