Suara.com - Presiden Jokowi, Wakil Presiden dan seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju dipastikan tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2020.
Bukan cuma itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan anggota DPR dan pejabat negara juga tidak bakal mendapatkan THR Idul Fitri 2020.
"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Sebenarnya berapa sih gaji Presiden, menteri dan DPR?
1. Presiden
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan untuk Presiden dan Gajinya adalah Rp 62.740.000 per bulan.
Keppres Nomor 68 Tahun 2001 mengatur tunjangan Presiden senilai Rp 32.500.000.
Karena UU No. 7 Tahun 1978 menyebut gaji pokok presiden enam kali gaji pokok pejabat paling tinggi. Besaran gaji pokok pejabat termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid.
Dari daftar gaji pokok dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji tertingginya sebesar Rp 5.040.000 yang ditetapkan menjadi gaji jabatan ketua. Artinya: gaji presiden sama dengan: 6 x Rp 5.040.000, yaitu Rp 30.240.000.
Baca Juga: Ikut KTT ASEAN, Jokowi: Tak Punya Pilihan, Kecuali Menang Melawan Corona
2. Menteri
Sementara berdasarkan Keppres No 68 Tahun 2001, tunjangan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Gaji pokok setiap bulan yang mereka dapat adalah Rp 5.040.000.
Jika ditotal, gaji menteri setiap bulannya mencapai Rp 18.648.000. Tapi, total nilai gaji itu belum termasuk dana operasional hingga kinerja serta protokoler.
Bahkan, disediakan pula dana taktis untuk para menteri, yang besarannya antara Rp 100 sampai Rp 150 juta.
Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.
3. DPR
Berita Terkait
-
Pukulan Covid-19 Lebih Telak Ketimbang Krisis Ekonomi yang Pernah Terjadi
-
Resmi! Jokowi Putuskan Semua Anggota DPR Tidak Dapat Uang THR
-
Resmi! Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf, dan Para Menteri Tak Dapat THR
-
Resmi! Jokowi Putuskan Hanya PNS Eselon III ke Bawah yang Dapat Uang THR
-
Tak Mempan Pakai Imbauan, Jokowi Diminta Tegas Larang Tradisi Mudik
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya