Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau keppres tersebut tidak bisa dijadikan landasan pembatalan sebuah kontrak bisnis.
Mahfud mengatakan, keppres yang dikeluarkan itu bersifat pemberitahuan akan terjadinya force majeure yakni adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) yang tidak terduga. Dengan adanya keppres tersebut, maka yang bisa dilakukan ialah renegosiasi untuk kontrak bisnis tersebut.
"Renegosiasi dengan tetap berpedomam pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang katakan, bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuat," tutur Mahfud melalui video yang diterima Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Dengan begitu, Mahfud menegaskan tidak bisa kontrak-kontrak yang sudah disepakati kemudian batal secara otomatis.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membantu untuk meringankan pelaksanaan kontrak. Ia juga tidak menampik, apabila sejumlah perusahaan juga mendapatkan dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.
OJK, dikatakan Mahfud, kini memiliki Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimuus perekonomian nasional. Selain itu juga ada surat edara kepala eksekutif industri keuangan non bank yang ikut membantu.
"Otoritas Jasa Keuangan sudah mengatur tentang peringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan negara menanggung itu," ujarnya.
"Jadi jangan disalah kaprahkan tentang Kepres Nomor 12 Tahun 2020 itu tentang sesuatu yang secara otomatis bisa batalkan kontrak-kotrak yg sudah dilakukan."
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya
Berita Terkait
-
Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya
-
Wabah Virus Corona Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Apa Artinya?
-
Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota
-
Resmi! Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional
-
Hits: 5 Virus Paling Mematikan, Alasan Covid-19 Jadi Bencana Nasional
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?
-
Pramono Anung Ingin Pasang CCTV di Hutan Kota Cawang Usai Laporan Penyalahgunaan Fasilitas Publik
-
Pramono Anung Waspadai Dampak Serangan AS-Israel ke Iran: Harga Barang di Jakarta Bisa Melonjak
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius