Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau keppres tersebut tidak bisa dijadikan landasan pembatalan sebuah kontrak bisnis.
Mahfud mengatakan, keppres yang dikeluarkan itu bersifat pemberitahuan akan terjadinya force majeure yakni adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) yang tidak terduga. Dengan adanya keppres tersebut, maka yang bisa dilakukan ialah renegosiasi untuk kontrak bisnis tersebut.
"Renegosiasi dengan tetap berpedomam pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang katakan, bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuat," tutur Mahfud melalui video yang diterima Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Dengan begitu, Mahfud menegaskan tidak bisa kontrak-kontrak yang sudah disepakati kemudian batal secara otomatis.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membantu untuk meringankan pelaksanaan kontrak. Ia juga tidak menampik, apabila sejumlah perusahaan juga mendapatkan dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.
OJK, dikatakan Mahfud, kini memiliki Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimuus perekonomian nasional. Selain itu juga ada surat edara kepala eksekutif industri keuangan non bank yang ikut membantu.
"Otoritas Jasa Keuangan sudah mengatur tentang peringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan negara menanggung itu," ujarnya.
"Jadi jangan disalah kaprahkan tentang Kepres Nomor 12 Tahun 2020 itu tentang sesuatu yang secara otomatis bisa batalkan kontrak-kotrak yg sudah dilakukan."
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya
Berita Terkait
-
Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya
-
Wabah Virus Corona Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Apa Artinya?
-
Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota
-
Resmi! Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional
-
Hits: 5 Virus Paling Mematikan, Alasan Covid-19 Jadi Bencana Nasional
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah