Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau keppres tersebut tidak bisa dijadikan landasan pembatalan sebuah kontrak bisnis.
Mahfud mengatakan, keppres yang dikeluarkan itu bersifat pemberitahuan akan terjadinya force majeure yakni adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) yang tidak terduga. Dengan adanya keppres tersebut, maka yang bisa dilakukan ialah renegosiasi untuk kontrak bisnis tersebut.
"Renegosiasi dengan tetap berpedomam pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang katakan, bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi yang membuat," tutur Mahfud melalui video yang diterima Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Dengan begitu, Mahfud menegaskan tidak bisa kontrak-kontrak yang sudah disepakati kemudian batal secara otomatis.
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membantu untuk meringankan pelaksanaan kontrak. Ia juga tidak menampik, apabila sejumlah perusahaan juga mendapatkan dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19.
OJK, dikatakan Mahfud, kini memiliki Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang stimuus perekonomian nasional. Selain itu juga ada surat edara kepala eksekutif industri keuangan non bank yang ikut membantu.
"Otoritas Jasa Keuangan sudah mengatur tentang peringanan cara pembayaran, penundaan pembayaran, penundaan pembayaran bunga dan negara menanggung itu," ujarnya.
"Jadi jangan disalah kaprahkan tentang Kepres Nomor 12 Tahun 2020 itu tentang sesuatu yang secara otomatis bisa batalkan kontrak-kotrak yg sudah dilakukan."
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya
Berita Terkait
-
Jokowi Tetapkan Wabah COVID-19 RI Menjadi Bencana Nasional, Ini Aturannya
-
Wabah Virus Corona Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Apa Artinya?
-
Status Bencana Nasional Corona, Seruan Jokowi ke Gubernur hingga Wali Kota
-
Resmi! Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona RI Sebagai Bencana Nasional
-
Hits: 5 Virus Paling Mematikan, Alasan Covid-19 Jadi Bencana Nasional
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter
-
Pengamat Sebut Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Punya Tantangan untuk Reformasi Polri
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!
-
Gempa M 7,4 Guncang Rusia, Wilayah Indonesia Aman dari Tsunami
-
Tak Hanya Cari Fakta, LPSK Ungkap Misi Kemanusiaan Tim Investigasi Kerusuhan
-
Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
-
Banyak Korban Luka dan Rumah Porak-Poranda, Terkuak Pemicu Ledakan Dahsyat di Pamulang Tangsel
-
Warga Bali Kembali Beraktivitas, PLN Telah Pulihkan Listrik Pascabencana
-
Irjen Kemendagri Monitor Langsung Pelaksanaan Siskamling di Surakarta
-
MenHAM Natalius Pigai Usul DPR Bikin Lapangan Tampung Massa Pendemo: Kalau di Jalan Bikin Macet!