Suara.com - Wabah virus corona COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin (13/4/2020).
Status penetapan itu dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Lalu, apakah penetapan tersebut memberi dampak yang signifikan? Adakah yang membedakan antara penanganan COVID-19 sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai bencana nasional?
Ditinjau dari Kepres No. 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi menyatakan bahwa penanggulangan virus corona COVID-19 ditangani oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam hal ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak bekerja sendiri melainkan dibantu oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu, di tingkat daerah, pemerintah pusat juga meminta agar dibuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sendiri dengan Gubernur, Walikota, atau Bupati yang bertindak sebagai ketua.
Namun, meski diberi kewenangan yang lebih luas, pemerintah daerah tetap diminta memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Wabah virus corona COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam setelah sebelumnya, tepatnya pada hari Jumat (10/4/2020), seluruh wilayah di Indonesia yang berjumlah 34 provinsi melaporkan adanya kasus corona.
Baca Juga: Patut Dicontoh! Aksi Warga Mamuju Semangati Pasien Corona dalam Ambulans
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada lima indikator yang digunakan untuk menetapkan status bencana, yaitu:
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Berita Terkait
-
Tanggapi Kritik Lewat Prestasi, Qodari Sebut Prabowo Sosok Sabdo Pandito Ratu
-
Jawaban Tegas Prabowo soal Isu Indonesia Tolak Bantuan Bencana
-
Blak-blakan Prabowo, Ini Alasan Banjir Sumatra Tak Jadi Bencana Nasional
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Anies Desak Banjir Sumatera Ditetapkan Jadi Bencana Nasional
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?