Suara.com - Wabah virus corona COVID-19 telah ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Presiden RI Joko Widodo pada Senin (13/4/2020).
Status penetapan itu dapat dilihat dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Lalu, apakah penetapan tersebut memberi dampak yang signifikan? Adakah yang membedakan antara penanganan COVID-19 sebelum dan sesudah ditetapkan sebagai bencana nasional?
Ditinjau dari Kepres No. 12 Tahun 2020, Presiden Jokowi menyatakan bahwa penanggulangan virus corona COVID-19 ditangani oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam hal ini, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak bekerja sendiri melainkan dibantu oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Selain itu, di tingkat daerah, pemerintah pusat juga meminta agar dibuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sendiri dengan Gubernur, Walikota, atau Bupati yang bertindak sebagai ketua.
Namun, meski diberi kewenangan yang lebih luas, pemerintah daerah tetap diminta memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
Wabah virus corona COVID-19 ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam setelah sebelumnya, tepatnya pada hari Jumat (10/4/2020), seluruh wilayah di Indonesia yang berjumlah 34 provinsi melaporkan adanya kasus corona.
Baca Juga: Patut Dicontoh! Aksi Warga Mamuju Semangati Pasien Corona dalam Ambulans
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada lima indikator yang digunakan untuk menetapkan status bencana, yaitu:
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian
-
Langit Madinah Mencekam, Diduga Rudal Houthi Dicegat Pertahanan Arab Saudi
-
Aktivis 98 Gagas 'Warga Peduli Warga', Bagikan Ribuan Sembako ke Ojol dan Warga Rentan Jakarta
-
Viral Detik-Detik Truk Gas Meledak: 8 Orang Tewas Terpanggang, Puluhan Kritis
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN