Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak melarang warga untuk melakukan mudik ke luar kota. Namun, warga yang ingin pulang ke kampung halaman untuk merayakan hari raya Idul Fitri diminta melapor.
Hal ini diketahui dari surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik nomor 440/1998/OTDA. Akmal dalam suratnya meminta pendataan dilakukan karena adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.
"Dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 sebagai dampak pemberlakuan PSBB serta pulangnya para pekerja mendekati bulan Puasa dan hari raya Idul Fitri tahun 2020, dipandang perlu mendata jumlah warga di wilayah masing-masing yang pulang (mudik) ke daerah," ujar Akmal dalam suratnya yang dikutip suara.com, Rabu (15/4/2020).
Surat ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Gubernur Banten Wahidin Halim serta perangkat pimpinan daerah di bawahnya seperti Bupati dan Wali Kota.
Tak hanya nama warga yang mudik, Kepala Daerah juga diminta untuk mendata daerah tujuan dari warga yang pulang kampung itu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan Gubernur dan Bupati Walikota sebagaimana daftar terlampir untuk mendata jumiah warga wilayah masing-masing yang mudik beserta daerah tujuan mudik Demikian disampaikan," katanya.
Berikut daftar pimpinan daerah yang diminta melakulan pendataan dalam surat Kemendagri:
- Gubernur DKI Jakarta.
- Gubernur Jawa Barat.
- Gubernur Banten.
- Wali Kota Jakarta Pusat.
- Wali Kota Jakarta Barat.
- Wali Kota Jakarta Timur.
- Wali Kota Jakarta Selatan.
- Wali Kota Jakarta Utara.
- Wali Kota Bekasi.
- Wali Kota Bogor.
- Wali Kota Depok
- Wali Kota Tangerang.
- Wali Kota Tangerang Selatan.
- Bupati Bekasi.
- Bupati Bogor.
- Bupati Tangerang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi
-
Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing
-
Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?
-
Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar
-
Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi
-
Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan
-
Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat