Suara.com - Pengendara motor yang melanggar aturan pembatasan moda transportasi terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta akan diberi surat blanko teguran tertulis.
Pengemudi yang melanggar aturan akan dicatat identitasnya dan jenis pelanggarannya di atas surat blanko mirip surat tilang.
Berdasar foto surat blanko teguran yang diterima Suara.com, tersedia kolom identitas bagi pelanggar; seperti nama, umur dan tempat tinggal lahir, jenis kelamin, lokasi dan waktu terjadinya pelanggaran.
Kemudian, tersedia juga tiga kolom pengelompokan jenis pelanggaran kendaraan motor, yakni sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/ angkutan barang. Di atas kolom tersebut tertulis 'Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020'.
Kemudian, bagi pengendara sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi ada lima macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Selanjutnya, bagi pengendara mobil penumpang pribadi ada tiga macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Sementara, bagi pengendara angkutan umum/ angkutan barang ada lima macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter, dan melebihi batas jam operasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bentuk surat teguran tersebut. Yusri menjelaskan surat tersebut memodifikasi dari surat tilang pelangggaran lalu lintas.
"Iya suratnya dimodifikasi dimasukan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan lain sebagainya itu. Untuk pendataan kita di data base," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Mayat Pria-Wanita Bugil di Sajadah, Pembunuhnya Sempat Disuruh Cari Tanah
Yusri menyampaikan bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan dilakukan penyitaan terhadap identitas SIM atau STNK seperti halnya pelanggaran lalu lintas. Namun, kata Yusri, pihaknya hanya sebatas memberi teguran tertulis sekaligus menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB.
"Enggaklah (disita SIM atau STNK). Kami kan mau edukasi ke masyarakat suapaya mau sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Kendati begitu, Yusri menyamapaikan bagi pengendara yang mengulangi pelanggaran yang sama bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, menurut Yusri penindakan hukum tersebut merupakan pilihan paling terkahir.
"Apakah akan dikenakan dengan UU. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami gak mengharapkan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Pemprov Kepri Akan Ajukan PSBB ke Menkes Terawan
 - 
            
              PSBB Buat Warga Kehilangan Pekerjaan, Anies: Hilang Nyawa Tak Bisa Kembali
 - 
            
              PSBB Hari Pertama, Jumlah Penumpang di Stasiun Depok Baru Langsung Anjlok
 - 
            
              PSBB Bogor Hari Pertama, Polisi Cegat Pemotor Tak Bermasker dan Boncengan
 - 
            
              PSBB Corona, Orang Miskin di Bekasi Bisa Minta Makan di 12 Dapur Umum Ini
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya
 - 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!