Suara.com - Pengendara motor yang melanggar aturan pembatasan moda transportasi terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta akan diberi surat blanko teguran tertulis.
Pengemudi yang melanggar aturan akan dicatat identitasnya dan jenis pelanggarannya di atas surat blanko mirip surat tilang.
Berdasar foto surat blanko teguran yang diterima Suara.com, tersedia kolom identitas bagi pelanggar; seperti nama, umur dan tempat tinggal lahir, jenis kelamin, lokasi dan waktu terjadinya pelanggaran.
Kemudian, tersedia juga tiga kolom pengelompokan jenis pelanggaran kendaraan motor, yakni sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/ angkutan barang. Di atas kolom tersebut tertulis 'Jenis Pelanggaran Pembatasan Moda Transportasi (Pergub DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020'.
Kemudian, bagi pengendara sepeda motor/ roda dua berbasis aplikasi ada lima macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang, dan sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat (KTP).
Selanjutnya, bagi pengendara mobil penumpang pribadi ada tiga macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit.
Sementara, bagi pengendara angkutan umum/ angkutan barang ada lima macam pelanggaran, yakni tidak menggunakan masker, melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, suhu tubuh pengendara/ penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit, tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter, dan melebihi batas jam operasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bentuk surat teguran tersebut. Yusri menjelaskan surat tersebut memodifikasi dari surat tilang pelangggaran lalu lintas.
"Iya suratnya dimodifikasi dimasukan apa saja ditegur. Misalnya tidak pakai masker, dan lain sebagainya itu. Untuk pendataan kita di data base," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020).
Baca Juga: Mayat Pria-Wanita Bugil di Sajadah, Pembunuhnya Sempat Disuruh Cari Tanah
Yusri menyampaikan bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB tidak akan dilakukan penyitaan terhadap identitas SIM atau STNK seperti halnya pelanggaran lalu lintas. Namun, kata Yusri, pihaknya hanya sebatas memberi teguran tertulis sekaligus menyampaikan eduksi terkait aturan PSBB.
"Enggaklah (disita SIM atau STNK). Kami kan mau edukasi ke masyarakat suapaya mau sadar, mudah-mudahan dengan diberikan teguran begini masyarakat sudah mengerti bukan untuk petugas di lapangan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Kendati begitu, Yusri menyamapaikan bagi pengendara yang mengulangi pelanggaran yang sama bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun, menurut Yusri penindakan hukum tersebut merupakan pilihan paling terkahir.
"Apakah akan dikenakan dengan UU. Memang ada ancamannya tapi kan itu opsi terakhir ya. Kami gak mengharapkan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa PSBB ini adalah salah satu upaya pemerintah unituk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov Kepri Akan Ajukan PSBB ke Menkes Terawan
-
PSBB Buat Warga Kehilangan Pekerjaan, Anies: Hilang Nyawa Tak Bisa Kembali
-
PSBB Hari Pertama, Jumlah Penumpang di Stasiun Depok Baru Langsung Anjlok
-
PSBB Bogor Hari Pertama, Polisi Cegat Pemotor Tak Bermasker dan Boncengan
-
PSBB Corona, Orang Miskin di Bekasi Bisa Minta Makan di 12 Dapur Umum Ini
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar