Suara.com - Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar praktik perjudian balap mobil liar antara kelompok Bom Speed dengan Melet Tuning, di Jalan Ringroad Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan menetapkan lima orang tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, dalam keterangannya, di Medan, Senin, mengatakan lima tersangka itu, yakni RD (16) seorang pelajar pemilik Honda City Type-Z yang dijadikan lomba balap dan menyumbang uang Rp 1 juta dari kelompok Bom Speed.
Kemudian, tersangka FRH (16) pelajar yang menyediakan kendaraan dari kelompok Melet Tuning digunakan untuk lomba balapan mobil, juga menyumbang taruhan Rp 500 ribu, tersangka DR (24) pegawai honor Dishub Provinsi Sumut berperan sebagai pemegang uang taruhan judi sebesar Rp 4 juta.
Tersangka LL (25) anggota kelompok Bom Speed ikut menyumbang taruhan Rp 500 ribu, dan tersangka MR (28) pegawai bank anggota kelompok Boom Speed yang ikut menyumbang taruhan Rp 500 ribu.
"Tersangka RD dan FRH menyepakati lomba balap dengan menggunakan mobil mereka, yakni perwakilan kelompok balap Bom Speed Honda City Type-Z (milik RD) dan perwakilan kelompok balap Melet Tuning Honda Jazz (milik FRH)," ujar Nicholas.
Ia mengatakan, dalam percakapan melalui media sosial (medsos) disepakati lokasi lomba balap di Jalan Ringroad, dan uang taruhan sebesar Rp 5 juta.
Penangkapan perjudian balap mobil itu pada Minggu (19/4) malam. Polretabes Medan mendapatkan informasi adanya kegiatan lomba balap liar di Jalan Ringroad, dan turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran.
Selain meresahkan warga, kerumunan balap liar tersebut, juga melanggar anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah saat masa pandemi COVID-19.
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan di udara, agar kegiatan balap liar itu segera dihentikan," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Kakek Bertelanjang Dada Jajal Yamaha RX-King, Jiwa Balap Bangkit Lagi
Nicholas menyebutkan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, STNK Honda Jazz, uang tunai Rp 4 juta, dan mobil Honda City Type-Z warna hitam.
Lima tersangka itu dikenakan Pasal 303 KUHP.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Spesifikasi Lengkap Maxus Mifa 9 MPV Listrik Mewah yang Hadir di GIIAS 2026
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan
-
Polisi Bantah 995 Senjata Api di Sekolah Jaksel untuk Ekskul
-
Pariwisata Maju, Lalu Lintas Mundur: Sisi Gelap di Balik Viralnya Situ Kamojing Cikampek
-
Di Balik Rencana Zonasi Pesisir Jawa Tengah, Nelayan Khawatir Ruang Hidup Kian Menyempit
-
5 Brightening Serum Vitamin C untuk Kulit Cerah dan Glowing
-
Merasa Dicurangi Kejagung, Nadiem Soroti Perlakuan 'Istimewa' Febrie Adriansyah
-
Minat Baca Menurun, Bagaimana Strategi Penerbit Buku Anak Cari Cara Rebut Perhatian dari Gawai?
-
Siswa Thailand Tembak Mati 5 Guru dan 9 Orang Kritis, Setelah Itu Bunuh Diri
-
Kenapa Wajah Terasa Kaku Setelah Cuci Muka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya