Suara.com - Personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan membongkar praktik perjudian balap mobil liar antara kelompok Bom Speed dengan Melet Tuning, di Jalan Ringroad Medan, Provinsi Sumatera Utara, dan menetapkan lima orang tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, dalam keterangannya, di Medan, Senin, mengatakan lima tersangka itu, yakni RD (16) seorang pelajar pemilik Honda City Type-Z yang dijadikan lomba balap dan menyumbang uang Rp 1 juta dari kelompok Bom Speed.
Kemudian, tersangka FRH (16) pelajar yang menyediakan kendaraan dari kelompok Melet Tuning digunakan untuk lomba balapan mobil, juga menyumbang taruhan Rp 500 ribu, tersangka DR (24) pegawai honor Dishub Provinsi Sumut berperan sebagai pemegang uang taruhan judi sebesar Rp 4 juta.
Tersangka LL (25) anggota kelompok Bom Speed ikut menyumbang taruhan Rp 500 ribu, dan tersangka MR (28) pegawai bank anggota kelompok Boom Speed yang ikut menyumbang taruhan Rp 500 ribu.
"Tersangka RD dan FRH menyepakati lomba balap dengan menggunakan mobil mereka, yakni perwakilan kelompok balap Bom Speed Honda City Type-Z (milik RD) dan perwakilan kelompok balap Melet Tuning Honda Jazz (milik FRH)," ujar Nicholas.
Ia mengatakan, dalam percakapan melalui media sosial (medsos) disepakati lokasi lomba balap di Jalan Ringroad, dan uang taruhan sebesar Rp 5 juta.
Penangkapan perjudian balap mobil itu pada Minggu (19/4) malam. Polretabes Medan mendapatkan informasi adanya kegiatan lomba balap liar di Jalan Ringroad, dan turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran.
Selain meresahkan warga, kerumunan balap liar tersebut, juga melanggar anjuran pemerintah untuk berdiam diri di rumah saat masa pandemi COVID-19.
"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan di udara, agar kegiatan balap liar itu segera dihentikan," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Kakek Bertelanjang Dada Jajal Yamaha RX-King, Jiwa Balap Bangkit Lagi
Nicholas menyebutkan, turut diamankan barang bukti berupa dua unit handphone, STNK Honda Jazz, uang tunai Rp 4 juta, dan mobil Honda City Type-Z warna hitam.
Lima tersangka itu dikenakan Pasal 303 KUHP.
Sumber: Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Habis Lebaran, Israel Makin Biadab Berbuat Hal Keji Begini ke Rakyat Palestina
-
Arus Balik Lebaran 2026: 51 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen dan Gambir Terpadat
-
Benjamin Netanyahu Mulai Kalang Kabut Hadapi Iran Sampai Lakukan Hal Memalukan Ini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman