News / Nasional
Selasa, 21 April 2020 | 10:10 WIB
Ilustrasi kaum tunanetra. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

5. Mencadangkan anggaran kebutuhan pokok

6. Memberi keringanan pembayaran kredit

7. Besaran defisit anggaran disesuaikan hingga 3 % dari PDB

8. Mengatur besaran belanja wajib pemerintah

9. Penyesuaian tarif PPH

10. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Load More