Suara.com - Penceramah Bahar bin Smith menolak tawaran bebas melalui program asimilasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu alasan Bahar menolak tawaran tersebut karena tak mau merasa berutang budi kepada pemerintah.
Untuk diketahui, program asimilasi tersebut diberikan oleh Kemenkumham kepada napi untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di dalam lapas.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya memutuskan akan keluar dari lapas sesuai dengan waktu pembebasan yang sudah diputuskan pengadilan, yakni pada Tahun 2022.
"Dia tidak mau utang budi dengan rezim ini," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/4/2020).
Kemudian alasan lain Bahar menolak tawaran program asimilasi tersebut lantaran masih memiliki sisa bahan ajar untuk muridnya.
Semenjak menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bahar aktif mengajarkan ilmu agama kepada narapidana lainnya. Kini, ia disebut-sebut memiliki murid hampir dari 80 persen napi di sana.
"Beliau belum mau mengambilnya. Karena masih ada materi yang harus beliau tuntaskan untuk mengajar muridnya di dalam," ucapnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja dan divonis selama tiga tahun penjara.
Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.
Baca Juga: Tolak Tawaran Asimilasi, Alasan Bahar bin Smith Masih Betah di Penjara
Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Tolak Tawaran Asimilasi, Alasan Bahar bin Smith Masih Betah di Penjara
-
Keaslian Fotonya Diragukan, Bahar bin Smith Diklaim Ajarkan Napi Al Hadis
-
Program Asimilasi Disebut Transaksional, Arteria: Itu Fitnah, Buktikan!
-
Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith
-
Digugat LSM Bebaskan 30 Ribu Napi, Menkumham: Silakan Saja
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran