Suara.com - Menteri Hukum Dan HAM Yasonna Laoly tak ambil pusing dengan gugatan yang diajukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap dirinya.
Menkumham Yasonna Laoly digugat karena kebijakan kebijakan pembebasan 30 ribu narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi akibat Covid-19.
LSM yang menggugat diantaranya Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.
Mereka telah mendaftarkan gugatan terhadap Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
"Bila ada yang mengugat kebijakan pembebasan warga binaan pemasyarakatan atau narapidana
dan anak lewat jalur hukum, silakan saja. Saya tidak mempermasalahkan hal itu," kata Yasonna, Senin (27/4/2020).
Menurut Yasonna, pihaknya melalui Ditrektorat Jenderal Pemasyarakatan, akan mengikuti semua proses hukum atas gugatan LSM tersebut.
"Saya akan mengikuti sesuai prosedur hukum pihak yang menggugat kebijakan dikeluarkan," tutup Yasonna.
Sebelumnya, Yasonna telah memberi peringatan melalui Ditrektorat Jenderal Pemasyarakatan, kepada 38.822 narapidana yang telah bebas, agar tidak melanggar hukum.
Ditjen PAS juga terus menyampaikan bahwa napi yang kembali berulah akan ditempatkan di sel pengasingan atau straft cell.
Baca Juga: Line-up Seri Ketiga Virtual MotoGP Spanyol, Rossi Absen
Di samping itu, napi tersebut tidak akan mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Bantah Isu Penjarahan di Sibolga: Memang Dibagikan ke Masyarakat
-
Berstatus Napi High Risk, Ammar Zoni Batal Hadiri Sidang Tatap Muka
-
Viral! Napi Ini Tolak Kebebasan dan Memilih Tetap di Penjara
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Roy Marten Murka: Penjara Bukannya Menyembuhkan, Malah Jerumuskan Pecandu Narkoba!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini