Suara.com - Sitti Hikmawatty resmi dipecat oleh Presiden Joko Widodo dari jabatan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2020.
Pemecatan ini berawal dari pernyataan kontroversial soal "wanita berenang bersama laki-laki bisa hamil". Tidak hanya perkataan itu, jumlah harta kekayaan Sitti Hikmawatty pun ikut menjadi perbincangan publik.
Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sitti tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.234.925.705 pada tahun 2018 awal dia menjabat.
Sitti diketahui memiliki tanah seluas 303 meter persegi dan bangunan 300 meter persegi senilai Rp 1 miliar. Tanah dan bangunan itu merupakan warisan.
Kekayaan Sitti yang lain berupa harta bergerak sebesar Rp 47,5 juta, kas dan setara kas Rp 54.425.705, dan harta lainnya 125.000.000.
Mantan anggota Komisioner KPAI ini melaporkan hanya memiliki satu kendaraan roda dua dengan nilai Rp 8 juta.
Untuk tahun 2019, belum ada laporan tentang harta kekayaan Sitti yang dimuat dalam situs LHKPN.
Sitti Hikmawatty dipecat dengan tidak terhormat
Pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Depok 28 April 2020 / 5 Ramadan 1441 H
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut yang sudah diteken Jokowi pada Jumat (24/4/2020).
"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).
Dalam Keppresnya tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.
"Bahwa berdasarkan surat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat nomor : R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020 menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," poin a Keppres tersebut.
Berdasarkan Keppres tersebut, Sitti Hikmawatty juga memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota KPAI periode 2017-2020.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Berita Terkait
-
Sitti Hikmawatty Resmi Dipecat Jokowi Usai Polemik Berenang Bisa Hamil
-
Minta Jokowi Tunda Pemecatannya, Sitti Hikmawatty: Biar Saya Antar Sendiri
-
Viral Foto Satpam Tua Korban PHK, Mudik Naik Sepeda Ratusan Kilometer
-
Buntut 'Berenang Bikin Hamil', Sitti Hikmawatty Menelan Pil Pahit
-
KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Puan Tegaskan PDIP Bukan Partai Abu-abu! Senyum Saan Mustopa dan Cucun Jadi Soroton
-
Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya Sudah Jadi Masalah Nasional
-
Bukan Ajang Bagi-bagi Kursi, Puan: Jabatan Komisaris BUMN Harus Profesional dan Kompeten!
-
Cerita Korban Penjualan Tiket Spekulatif Piala Dunia 2026, Sudah Bayar Rp 107 Juta Tapi Zonk
-
Negara Gagal Biayai Wajib Belajar, Anak Miskin Malah Disandera Ijazahnya
-
Viral! Patwal RI 21 Pepet Mobil Warga di Senayan, Pengemudi Protes Dipaksa Berhenti
-
Plastik Terurai Jadi Partikel Makin Kecil: Mengapa Nanoplastik Kini Menjadi Perhatian Ilmuwan?
-
Alasan Presiden Belarus Menginap di Istana Negara, Prabowo Ingin Beri Penghormatan Khusus
-
'Saling Membersamai', Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Usai Praperadilannya Ditunda
-
Janji! Amerika Tidak Serang Iran Lagi