Suara.com - Masih ingat dengan komisioner KPAI yang menyebut berenang bisa membuat perempuan hamil? Ya, Sitti Hikmawatty kini diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sepert dikutip dari laman Hops.id--jaringan Suara.com--, Jumat (24/4/2020), pernyataan Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) itu memang sempat bikin geger. Dia menyebut berenang bikin hamil.
Kehamilan bisa terjadi saat wanita dan laki-laki berenang di kolam renang. Menurut dia saat itu, ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat sehingga bisa memicu kehamilan meski tidak terjadi penetrasi.
“Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi,” kata Sitti kala itu.
Sitti mengaku mendapat pernyataan itu dari jurnal seorang ilmuwan asal luar negeri. Pernyataan Sitti tentang renang bikin hamil lalu mendapat reaksi keras di masyarakat.
Dia pun meralat pernyataan tersebut, memohon maaf dan meminta agar tidak disebarluaskan apalagi memviralkan. Berbagai tanggapan lalu muncul atas penyataan permohonan maaf Sitti.
Bahkan tagar #PecatSittiHikmati mencuat. Masyarakat banyak menyesalkan cara berpikir Sitti, apalagi dia menyandang jabatan sebagai komisioner KPAI.
Diberhentikan dari KPAI
Pernyataan kontroversial Sitti tersebut berujung pada usulan pemberhentian secara tidak hormat.
Baca Juga: Dampak Lockdown, Ubur-ubur Terekam Berenang di Kanal Venesia
“Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI,” bunyi salah satu bagian dari siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua Susanto yang diterima di Jakarta, Kamis, 24 April 2020, dikutip dari Antara.
Sebelum KPAI memutuskan hal tersebut, kasus Sitti sudah dikaji oleh Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini.
Kekinian, Dewan Etik telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.
Hasilnya, komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Jika Sitti menolak, maka KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tidak hormat.
Dalam rapat tersebut, Sitti meminta waktu untuk berpikir. Waktu pun diberikan hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB. Tapi sampai batas waktu, Sitti tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.
Maka KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden. Keputusan itu merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan “Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri”.
Berita Terkait
-
KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno
-
Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya
-
Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Komnas PA: Layak Dapat Hukuman Kebiri
-
Belajar Online di Tengah Corona, Ada Siswa Mengeluh Tensi Darah Naik
-
Keluhan Siswa Belajar Online karena Corona, Boros Kuota hingga Tensi Naik
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar