Suara.com - Masih ingat dengan komisioner KPAI yang menyebut berenang bisa membuat perempuan hamil? Ya, Sitti Hikmawatty kini diberhentikan secara tidak hormat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Sepert dikutip dari laman Hops.id--jaringan Suara.com--, Jumat (24/4/2020), pernyataan Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) itu memang sempat bikin geger. Dia menyebut berenang bikin hamil.
Kehamilan bisa terjadi saat wanita dan laki-laki berenang di kolam renang. Menurut dia saat itu, ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat sehingga bisa memicu kehamilan meski tidak terjadi penetrasi.
“Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi,” kata Sitti kala itu.
Sitti mengaku mendapat pernyataan itu dari jurnal seorang ilmuwan asal luar negeri. Pernyataan Sitti tentang renang bikin hamil lalu mendapat reaksi keras di masyarakat.
Dia pun meralat pernyataan tersebut, memohon maaf dan meminta agar tidak disebarluaskan apalagi memviralkan. Berbagai tanggapan lalu muncul atas penyataan permohonan maaf Sitti.
Bahkan tagar #PecatSittiHikmati mencuat. Masyarakat banyak menyesalkan cara berpikir Sitti, apalagi dia menyandang jabatan sebagai komisioner KPAI.
Diberhentikan dari KPAI
Pernyataan kontroversial Sitti tersebut berujung pada usulan pemberhentian secara tidak hormat.
Baca Juga: Dampak Lockdown, Ubur-ubur Terekam Berenang di Kanal Venesia
“Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Presiden RI untuk memberhentikan saudari SH dari jabatannya sebagai anggota KPAI,” bunyi salah satu bagian dari siaran pers KPAI yang ditandatangani Ketua Susanto yang diterima di Jakarta, Kamis, 24 April 2020, dikutip dari Antara.
Sebelum KPAI memutuskan hal tersebut, kasus Sitti sudah dikaji oleh Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini.
Kekinian, Dewan Etik telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.
Hasilnya, komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Jika Sitti menolak, maka KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tidak hormat.
Dalam rapat tersebut, Sitti meminta waktu untuk berpikir. Waktu pun diberikan hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB. Tapi sampai batas waktu, Sitti tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.
Maka KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden. Keputusan itu merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan “Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri”.
Berita Terkait
-
KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno
-
Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya
-
Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun, Komnas PA: Layak Dapat Hukuman Kebiri
-
Belajar Online di Tengah Corona, Ada Siswa Mengeluh Tensi Darah Naik
-
Keluhan Siswa Belajar Online karena Corona, Boros Kuota hingga Tensi Naik
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan