Suara.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda rekomendasi lembaga tersebut untuk memecat dirinya.
Rekomendasi yang dikeluarkan KPAI tersebut merupakan dampak kontroversi yang dibuatnya soal pernyataan, 'wanita bisa hamil kalau berenang dengan laki-laki.'
Rekomendasi itu sudah diajukan KPAI kepada Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Senin (23/3/2020). Selain merasa ada keanehan terhadap hasil rekomendasi tersebut, Sitti juga menyinggung kondisi pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang saat ini melanda tanah air.
"Saya mohon izin pembahasan tentang Dewan Etik (KPAI) ini sementara atau selanjutnya kita tunda dulu. Karena saat ini, ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi, ada intaian musibah generasi, jika tidak kita antisipasi dengan baik," kata Sitti dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual pada Sabtu (25/4/2020).
Sitti juga menyatakan, saat ini semua elemen masyarakat sepatutnya bersatu padu untuk melawan Covid-19 dari segala aspek. Dengan begitu, ia meminta izin kepada Jokowi untuk mendampingi anak-anak di tengah pandemi Covid-19.
"Bapak Presiden, ada musuh bersama yang harus kita hadapi, yakni pandemi Covid-19. Izinkan saya menuntaskan upaya perlindungan anak di masa pandemi ini, terutama penguatan kebijakan perlindungan yang berperspektif anak-anak," ujarnya.
Ia juga menyebut akan menyampaikan sendiri surat permohonan pengunduran dirinya kepada Jokowi.
"Selepas pembenahan ini, saya sendiri yang akan mengantar surat permohonan pengunduran diri kepada Bapak Presiden, karena saya akan selalu menjadi merah putih dan tidak akan berpaling menjadi merah hitam," tuturnya.
Sebelumnya, Sitti membeberkan pembelaan dirinya usai direkomendasikan KPAI untuk dipecat. Pemecatan Sitti itu disampaikan KPAI Susanto melalui siaran pers. Sitti merasa aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI, padahal kasusnya sudah berlangsung lama.
Baca Juga: Disebut akan Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI Sitti: Kesalahan Kategori Apa?
"Siaran pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama," ungkap Sitti.
Kalau dilihat dari surat resmi yang dikeluarkan oleh KPAI, putusan rekomendasi pemecatan itu dihasilkan melalui rapat pleno yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Namun Sitti mengatakan kalau KPAI sendiri tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.
"Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujarnya.
Sitti juga mengungkapkan kalau dirinya tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri ketika ia mengakui soal pernyataannya wanita bisa hamil saat berenang dengan laki-laki.
Berita Terkait
-
Disebut akan Dipecat Jokowi, Komisioner KPAI Sitti: Kesalahan Kategori Apa?
-
Buntut 'Berenang Bikin Hamil', Sitti Hikmawatty Menelan Pil Pahit
-
KPAI Sebut Rekomendasi Pemecatan Komisioner Sitti Merujuk Hasil Rapat Pleno
-
Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya
-
Perempuan Berenang Bareng Lelaki Bisa Hamil, Merebaknya Anti Feminisme
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut