Suara.com - Pernyataan kontroversial soal "wanita berenang bersama laki-laki bisa hamil" yang diucapkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty ternyata berbuntut hingga rapat pleno lembaga tersebut.
Dari hasil rapat tersebut, Dewan Etik KPAI memintanya untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat, namun rekomendasi tersebut tidak digubris Sitti.
Rapat pleno itu dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Dalam keputusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 dijelaskan bahwa dari hasil rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota KPAI atau KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota KPAI.
"Sebanyak delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan yang bersangkutan meminta waktu untuk berpikir apakah yang bersangkutan memilih mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat," demikian tertulis dalam keterangan pers yang diteken Ketua KPAI Susanto, Kamis (23/4/2020).
Karena Sitti meminta waktu, maka delapan komisioner KPAI pun menyepakati memberikan tenggat waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.
Kalau Sitti tidak juga mengajukan surat pengunduran diri kepada Ketua KPAI Susanto hingga waktu yang sudah ditentukan, maka KPAI akan bersurat kepada Jokowi.
"Hingga Senin 23 Maret 2020 jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka dengan merujuk pada putusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai anggota KPAI," ujarnya.
Langkah KPAI itu merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang KPAI. Dalam Pasal 21 disebutkan, bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri. Pasal 23 juga disebutkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena (a) dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau (b) melanggar kode etik KPAI.
Atas dasar peraturan itu, maka KPAI telah menyampaikan surat kepada Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Sebut Berenang Bisa Hamil, KPAI Laporkan Sitti ke Jokowi Usai Sidang Etik
"Adapun surat MenPPPA telah disampaikan kepada presiden," pungkasnya.
Masih ingat dengan kontroversi yang dibuat Siti? Secara mengejutkan Sitti pernah memberikan pernyataan kalau wanita bisa hamil ketika berenang bersama laki-laki di kolam renang. Pernyataan Sitti itu dimuat dalam sebuah media online dan membuat publik heboh pada Februari lalu.
Kontroversi Siti itu pun dibawa ke Dewan Etik KPAI dengan keputusan Sitti sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik yang berlaku bagi jabatan publik yang diembannya sebagai anggota KPAI. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.
"Putusan tersebut diambil setelah memeriksa terduga, menggali pandangan dari berbagai ahli, mempertimbangkan secara seksama," demikian tertulis dalam surat keputusan yang diterima Suara.com, Kamis (23/4/2020).
Dalam surat keputusan itu dijelaskan kalau Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa merupakan fakta yang tidak terbantahkan bahwa Sitti memang benar membuat pernyataan yang menyatakan "kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi".
Dalam pernyataan Sitti itu dianggap Dewan Etik KPAI telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri. Terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif kepada Sitti secara pribadi, KPAI serta bangsa Indonesia.
Berita Terkait
-
Buntut 'Berenang Bisa Bikin Hamil', KPAI Minta Jokowi Pecat Komisionernya
-
Jakarta Kebanjiran, Warganet Sindir KPAI: Awas Para Wanita Hamil Massal
-
Sitti Hikmawatty: Pernyataan Saya soal Wanita Berenang Bisa Hamil Tak Tepat
-
Bilang Wanita Berenang Bareng Pria Bisa Hamil, Sitti Hikmawatty Minta Maaf
-
Profil Sitti Hikmawatty, Dituduh Bilang Cewek Renang Bareng Pria Bisa Hamil
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9