Suara.com - Tak beda dengan umat muslim pada umumnya, penganut Islam mazhab Syiah juga menjalankan ibadah puasa pada bulan ramadan.
Pembedanya hanyalah waktu berbuka puasa yang terpaut beberapa menit dengan kelompok Islam Sunni.
Jika biasanya waktu berbuka puasa dilaksanakan seusai azan Maghrib, umat muslim Syiah memiliki waktu berbuka sendiri.
Mengutip berita Suara.com berjudul "Sehari Berpuasa Bersama Muslim Syiah di Selatan Jakarta" yang terbit hari Senin (28/5/2018), perbedaan waktu ini didasari oleh QS Al-Baqarah Ayat 187.
"Surah Al Baqarah ayat 187 tertulis, 'Kemudian Sempurnakanlah puasa kalian hingga malam'. Jadi, kami menunggu benar-benar malam," kata Ustadz Ahmad Hafidz Alkaff, juru bicara Islamic Cultural Center (ICC) Jakarta.
ICC adalah kompleks Pusat Kebudayaan Iran yang dibiayai oleh pemerintah Iran dan berada di bawah naungan Kedutaan Besar Republik Islam Iran.
Biasanya, umat muslim Syiah mengumandangkan adzan 15 menit setelah adzan Maghrib pada umumnya.
Namun, berbeda dengan kelompok Islam Sunni, usai adzan Maghrib, umat muslim Syiah tidak langsung berbuka melainkan bersiap untuk menunaikan ibadah salat Maghrib yang dijamak dengan ibadah salat Isya.
Hafidz menerangkan hal ini bukan bertujuan untuk menunda waktu berbuka seperti yang kerap dituduhkan kepada mereka, melainkan menjalankan tradisi sesuai hadits Ahlulbait Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Usai Sahur, Ada Buku Propaganda Islam Syiah Sesat
"Salat dalam keadaan berpuasa itu tentu pahalanya akan lebih besar. Salat jamak juga mengikuti tradisi keluarga suci Rasulullah," kata Ustadz Hafidz.
Selepas melaksanakan salat jamak Maghrib dan Isya, barulah mereka berbuka puasa dan berdoa.
Selain itu, Ustadz Hafidz mengakui dalam ajaran mazhab Syiah, tak dikenal adanya salat tarawih sehingga kegiatan tersebut diganti dengan ceramah.
"Salat tarawih adalah salat sunah. Sementara salat sunah yang diajarkan adalah salat yang dilakukan sendiri-sendiri. Karenanya, sebagai gantinya, kami mengadakan ceramah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Jakarta 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Depok 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bandung 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Surabaya 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Medan 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Analisis Mantan BIN: Jokowi Minta Pertahankan Kapolri Sebagai Upaya Mengamankan Pintu Terakhir
-
Bantah Eksekusi Silfester Kedaluwarsa, Kejagung Minta Kuasa Hukum Bantu Hadirkan Kliennya: Tolonglah
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V