Suara.com - Tak beda dengan umat muslim pada umumnya, penganut Islam mazhab Syiah juga menjalankan ibadah puasa pada bulan ramadan.
Pembedanya hanyalah waktu berbuka puasa yang terpaut beberapa menit dengan kelompok Islam Sunni.
Jika biasanya waktu berbuka puasa dilaksanakan seusai azan Maghrib, umat muslim Syiah memiliki waktu berbuka sendiri.
Mengutip berita Suara.com berjudul "Sehari Berpuasa Bersama Muslim Syiah di Selatan Jakarta" yang terbit hari Senin (28/5/2018), perbedaan waktu ini didasari oleh QS Al-Baqarah Ayat 187.
"Surah Al Baqarah ayat 187 tertulis, 'Kemudian Sempurnakanlah puasa kalian hingga malam'. Jadi, kami menunggu benar-benar malam," kata Ustadz Ahmad Hafidz Alkaff, juru bicara Islamic Cultural Center (ICC) Jakarta.
ICC adalah kompleks Pusat Kebudayaan Iran yang dibiayai oleh pemerintah Iran dan berada di bawah naungan Kedutaan Besar Republik Islam Iran.
Biasanya, umat muslim Syiah mengumandangkan adzan 15 menit setelah adzan Maghrib pada umumnya.
Namun, berbeda dengan kelompok Islam Sunni, usai adzan Maghrib, umat muslim Syiah tidak langsung berbuka melainkan bersiap untuk menunaikan ibadah salat Maghrib yang dijamak dengan ibadah salat Isya.
Hafidz menerangkan hal ini bukan bertujuan untuk menunda waktu berbuka seperti yang kerap dituduhkan kepada mereka, melainkan menjalankan tradisi sesuai hadits Ahlulbait Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Usai Sahur, Ada Buku Propaganda Islam Syiah Sesat
"Salat dalam keadaan berpuasa itu tentu pahalanya akan lebih besar. Salat jamak juga mengikuti tradisi keluarga suci Rasulullah," kata Ustadz Hafidz.
Selepas melaksanakan salat jamak Maghrib dan Isya, barulah mereka berbuka puasa dan berdoa.
Selain itu, Ustadz Hafidz mengakui dalam ajaran mazhab Syiah, tak dikenal adanya salat tarawih sehingga kegiatan tersebut diganti dengan ceramah.
"Salat tarawih adalah salat sunah. Sementara salat sunah yang diajarkan adalah salat yang dilakukan sendiri-sendiri. Karenanya, sebagai gantinya, kami mengadakan ceramah," ujarnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Jakarta 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Depok 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Bandung 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Surabaya 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
-
Jadwal Buka Puasa Hari Ini Medan 29 April dan Cara Berbuka Rasulullah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK