Suara.com - Kuasa Hukum Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy, Maqdir Ismail menegaskan kliennya resmi akan dibebaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam ini.
Romahurmuziy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.
"Kami para penasehat hukum, bahwa telah diberikan putusan yang terbaik untuk saat ini. Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah ancaman Covid 19," kata Maqdir melalui keterangan persnya, Rabu malam.
Maqdir pun tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding kliennya, sehingga putusan vonis Romahurmuziy disunat menjadi 1 tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, Romahurmuziy divonis menjalani hukuman 2 tahun penjara.
"Penghargaan yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman terhadap Pak Romy menjadi satu tahun penjara," ungkap Maqdir
Sekali lagi, Maqdir juga mengucapkan terima kasih atas Mahkamah Agung (MA) tidak menambah masa penahanan terhadap kliennya Romahurmuziy. Diketahui, KPK kini tengah mengajukan Kasasi ke MA terkait putusan di PT DKI Jakarta.
"Kami juga ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Mahkamah Agung. Bagi kami ketika Mahkamah Agung tidak melakukan penahanan, kami percaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi," kata Maqdir
Sebelumnya, Romahurmuziy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya namun, Romahurmuziy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
Diketahui, Pengadilan Tingkat Pertama Romahurmuziy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta.
Romahurmuziy juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: Malam Ini, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Akan Dibebaskan dari Rutan KPK
Romahurmuziy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Romahurmuziy menerima Rp 91,4 juta.
Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Romahurmuziy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Romahurmuziy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Romahurmuziy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting