Suara.com - Kuasa Hukum Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy, Maqdir Ismail menegaskan kliennya resmi akan dibebaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam ini.
Romahurmuziy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.
"Kami para penasehat hukum, bahwa telah diberikan putusan yang terbaik untuk saat ini. Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah ancaman Covid 19," kata Maqdir melalui keterangan persnya, Rabu malam.
Maqdir pun tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding kliennya, sehingga putusan vonis Romahurmuziy disunat menjadi 1 tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, Romahurmuziy divonis menjalani hukuman 2 tahun penjara.
"Penghargaan yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman terhadap Pak Romy menjadi satu tahun penjara," ungkap Maqdir
Sekali lagi, Maqdir juga mengucapkan terima kasih atas Mahkamah Agung (MA) tidak menambah masa penahanan terhadap kliennya Romahurmuziy. Diketahui, KPK kini tengah mengajukan Kasasi ke MA terkait putusan di PT DKI Jakarta.
"Kami juga ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Mahkamah Agung. Bagi kami ketika Mahkamah Agung tidak melakukan penahanan, kami percaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi," kata Maqdir
Sebelumnya, Romahurmuziy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya namun, Romahurmuziy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
Diketahui, Pengadilan Tingkat Pertama Romahurmuziy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta.
Romahurmuziy juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
Baca Juga: Malam Ini, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Akan Dibebaskan dari Rutan KPK
Romahurmuziy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Romahurmuziy menerima Rp 91,4 juta.
Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Romahurmuziy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Romahurmuziy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Romahurmuziy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?