Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dapat segera dikeluarkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rommy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Rommy diketahui, sudah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi satu tahun.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Rommy divonis 2 tahun.
Terkait pembebasan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy malam ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya memberikan jawaban singkat.
"Ya, (dibebaskan malam ini). Nanti ada penjelasannya," singkat Ali, dihubungi Suara.com, Rabu (29/4/2020).
Sementara itu, Penasehat Hukum Rommy, Maqdir Ismail ketika ditanya mengenai informasi pembebasan kliennya malam ini, dirinya mengaku sudah berada di KPK.
Dirinya berharap Romahurmuziy dapat dibebaskan malam ini pula.
"Insya Allah (eksekusi pembebasan Rommy). Saya sudah di KPK," ucap Maqdir.
Sebelumnya, pengajuan banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di PT DKI Jakarta, dikabulkan. Sehingga penahanan Rommy disunat menjadi 1 tahun.
Baca Juga: Tak Ada Sinar Matahari, Begini Suasana Sel Napi Anggota Geng di El Salvador
KPK pun juga telah berupaya dengan mengajukan upaya hukum kasasi.
KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa," ucap Ali beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
MA Perintahkan KPK Bebaskan Romahurmuziy Hari Ini
-
Pamerkan Tersangka Korupsi Buat Efek Jera, KPK: Biar Mereka Gak Dadah-dadah
-
Anggota DPR Ingatkan Ketua KPK Tak Pamerkan Tersangka Korupsi Saat Konpers
-
Rapat Dengan KPK, Komisi III DPR Sindir Stiker Bupati Klaten yang Viral
-
Rawan Korupsi, KPK Awasi Alokasi Anggaran Hingga Penyaluran Bansos Covid-19
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor
-
Prabowo Undang Eks Menlu dan Wamenlu ke Istana, Bahas Geopolitik dan BoP
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser