Suara.com - Pemerintah Indonesia terus melakukan pembahasan mitigasi dampak covid-19 bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam rapat terbatas yang digelar pada Rabu (29/4/2020), Presiden Joko Widodo mengklaim ada lima skema besar dalam program pemulihan dan perlindungan ekonomi.
Program tersebut, kata Jokowi, ditujukan khusus bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Selain itu, ada program khusus bagi para pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini tidak terjangkau oleh lembaga keuangan dan perbankan.
"Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi utamanya di sektor usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/4/2020).
"Termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," sambungnya.
Skema program pertama ditujukan bagi pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan.
Jokowi mengatakan, pihaknya harus memastikan mereka harus menerima bantuan sosial.
Bantuan sosial tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Lansung Tunai (BLT) desa, dan paket sembako. Selain itu juga terdapat bantuan berupa kartu Prakerja dan pengurangan tarif listrik.
Baca Juga: Wirausaha BRILIAN, Kemudahan bagi Pelaku UMKM Kembangan Usaha dari BRI
"Kami harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos. baik itu PKH, paket sembako bansos tunai BLT desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu Prakerja," beber Jokowi.
Skema kedua adalah intensif perpajakan bagi pelaku UMKM yang memunyai omzet pendapatan di bawah 4,8 miliar dalam setahun.
Dalam hal ini, Jokowi mengklaim jika pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM daeu 0,5 persen menjadi 0 persen.
"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020," jelasnya.
Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai macam program.
Mulai dari penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti Pembiayaan Ultra Mikro (Umi) dan PNM Mekaar.
Berita Terkait
-
Jokowi Bahas Penanganan Jamaah Tabligh Indonesia dengan PM India
-
Cerita Warga Bogor yang Mendapat Bantuan Langsung dari Presiden Jokowi
-
Jokowi Mau Buka Lahan Baru, Dosen UGM Minta Pertimbangkan Hal Ini
-
Viral Sayembara Foto Wisuda Jokowi di UGM, Gibran: Dapat Ducati
-
Aldi Taher Minta Bantuan Jokowi Biar Bisa Pergi ke Palembang
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah