Suara.com - Pemerintah Indonesia terus melakukan pembahasan mitigasi dampak covid-19 bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam rapat terbatas yang digelar pada Rabu (29/4/2020), Presiden Joko Widodo mengklaim ada lima skema besar dalam program pemulihan dan perlindungan ekonomi.
Program tersebut, kata Jokowi, ditujukan khusus bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Selain itu, ada program khusus bagi para pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini tidak terjangkau oleh lembaga keuangan dan perbankan.
"Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi utamanya di sektor usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/4/2020).
"Termasuk program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan maupun perbankan," sambungnya.
Skema program pertama ditujukan bagi pelaku UMKM yang masuk kategori miskin dan kelompok rentan.
Jokowi mengatakan, pihaknya harus memastikan mereka harus menerima bantuan sosial.
Bantuan sosial tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Lansung Tunai (BLT) desa, dan paket sembako. Selain itu juga terdapat bantuan berupa kartu Prakerja dan pengurangan tarif listrik.
Baca Juga: Wirausaha BRILIAN, Kemudahan bagi Pelaku UMKM Kembangan Usaha dari BRI
"Kami harus memastikan bahwa mereka ini masuk sebagai bagian dari penerima bansos. baik itu PKH, paket sembako bansos tunai BLT desa maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu Prakerja," beber Jokowi.
Skema kedua adalah intensif perpajakan bagi pelaku UMKM yang memunyai omzet pendapatan di bawah 4,8 miliar dalam setahun.
Dalam hal ini, Jokowi mengklaim jika pemerintah telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM daeu 0,5 persen menjadi 0 persen.
"Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimulai dari April sampai September 2020," jelasnya.
Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai macam program.
Mulai dari penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) seperti Pembiayaan Ultra Mikro (Umi) dan PNM Mekaar.
Berita Terkait
-
Jokowi Bahas Penanganan Jamaah Tabligh Indonesia dengan PM India
-
Cerita Warga Bogor yang Mendapat Bantuan Langsung dari Presiden Jokowi
-
Jokowi Mau Buka Lahan Baru, Dosen UGM Minta Pertimbangkan Hal Ini
-
Viral Sayembara Foto Wisuda Jokowi di UGM, Gibran: Dapat Ducati
-
Aldi Taher Minta Bantuan Jokowi Biar Bisa Pergi ke Palembang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing
-
Emiten Asuransi TUGU Raih Laba Bersih Rp 265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini
-
BPS: Ibu Hamil di Indonesia Timur Hadapi Risiko Kematian Jauh Lebih Tinggi
-
Masih Didorong Pertumbuhan Ekonomi, IHSG Merangkak Naik ke Level 7.100 di Sesi I
-
Netzme Jadi Pelopor QRIS Antarnegara dengan China
-
Pertamina Perkuat Kolaborasi Global untuk Dongkrak Produksi Migas Nasional
-
Diam-diam Danantara Beli Saham GOTO, Nilai Transaksinya Dirahasiakan
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Trump Lontarkan Sinyal Damai dengan Iran saat Cadangan Minyak AS Merosot Tajam