Suara.com - Ajaran Islam mengenal hukum waris dengan sangat rinci. Mulai dari penentuan siapa yang berhak dan tidak hingga jumlah yang diterima setiap ahli waris.
Selain itu, perlu diketahui juga tentang syarat dan rukun hukum yang penting diperhatikan sebelum memutuskan besarnya jumlah bagian ahli waris.
Terdapat 4 syarat dalam warisan menurut Islam berdasarkan penjelasan Dr. Musthafa Al-Khin, sebagaimana dilansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama, NU Online.
Menurutnya, dalam kitab al-Fiqhul Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013, jil. II, hal. 274) disebutkan ada 4 (empat) syarat yang mesti dipenuhi dalam warisan.
1. Orang yang mewariskan harta benar-benar telah meninggal dunia
Bila orang yang hartanya akan diwaris belum benar-benar meninggal, misalnya dalam keadaan koma, maka harta tersebut belum dapat diwariskan kepada ahli waris yang berhak. Ini dikarenakan adanya warisan itu karena adanya kematian.
Selain telah meninggal harta warisan juga bisa dibagi bila seseorang dinyatakan meninggal secara hukum oleh hakim. Seperti dalam kasus seorang yang telah lama hilang tanpa diketahui kabarnya kemudian atas ajuan pihak keluarga hakim memutuskan bahwa orang tersebut telah meninggal dunia.
2. Ahli waris yang akan mendapat warisan benar-benar hidup, meskipun masa hidupnya hanya sebentar saja
Jadi, meskipun tak lama setelah meninggalnya si mayit (pewaris), dalam hitungan menit misalnya, ahli waris menyusul meninggal, maka si ahli waris ini tetap berhak mendapatkan bagian warisan.
Baca Juga: Badan Tinggal Tulang, Kakek Miskin Punya Kartu Sejahtera Tak Dapat Bansos
3. Diketahui dengan jelas hubungan ahli waris dengan si mayit
Hubungan yang dimaksud merupakan hubungan kekerabatan, pernikahan, atau memerdekakan budak (walâ’).
4. Satu alasan yang menetapkan seseorang bisa mendapatkan warisan secara rinci
Syarat ini dikhususkan bagi seorang hakim untuk menetapkan apakah seseorang termasuk ahli waris yang berhak menerima warisan atau tidak.
Misalnya, saksi mengatakan kepada hakim bahwa “orang ini adalah ahli waris”. Hakim tidak bisa menerima kesaksian dengan ucapan begitu saja.
Dalam pernyataannya, saksi harus menjelaskan alasan kepewarisan orang tersebut terhadap si mayit.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak