News / Metropolitan
Jum'at, 01 Mei 2020 | 15:05 WIB
Ilustrasi remaja pelaku tawuran. (Foto dok. Polres Metro Jakarta Barat)

"Korban roboh dan Pelaku Kabur meninggalkan TKP, oleh Saksi korban dibawa ke RS. Zahira dan akhirnya meninggal dunia," kata dia.

Tak lama setelah kejadian, polisi akhirnya meringkus dua orang remaja yakni AA (15) dan MRP (19). Terkait penangkapan itu, kedua ABG tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus meringkuk di penjara. 

"Akibat perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

Load More