Suara.com - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluhkan, adanya aturan yang bertentangan antara peraturan bupati (Perbup) dengan Peraturan Kementerian Perindrustrian (Permenperin) dan Kementerian Perdagangan (Permendag) mengenai operasional pabrik bidang ekspor-impor selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Untuk diketahui, saat pemberlakuan PSBB, sejumlah pabrik bidang ekspor-impor dengan ribuan buruh di Kabupaten Bogor masih beroperasi. Bupati Bogor Ade Yasin mengkhawatirkan hal tersebut wilayah tersebut bakal menjadi pusat penyebaran Covid-19 baru di Bogor.
"Memang ada yang dikecualikan, dari delapan yang dikecualikan itu, di antaranya alat-alat APD yang produksi APD itu boleh. Tetapi perusahaan di luar itu, masih ada yang dengan alasan eskpor-impor dan sebagainya itu kontradiktif, itu yang saya keluhkan juga, antara surat bupati perbup yang kita keluarkan dengan kementerian perindustiran perdagangan," kata Ade dalam diskusi Polemik Trijaya special Covid-19 pada Sabtu (2/5/2020).
Ade mengakui, kekinian memang masih banyak perusahaan atau pabrik dengan alasan ekspor dan impor masih beroperasi. Ia pun sulit menegakan hukum lantaran terbentur aturan Kemenperin yang membolehkan perusahaan ekspor impor beroperasi selama PSBB.
"Jadi, artinya ini sulit ketika kami ingin menegakkan hukum bahwa dengan alasan ada surat peraturan dari kementerian perindustrian yang mengecualikan."
Meski begitu, Ade mengklaim, saat ini masih banyak perusahaan atau pabrik masih beroperasi dengan alasan ekspor-impor. Lantaran itu, pihaknya meminta perusahaan dan pabrik menerapkan protokol kesehatan yang baik.
"Ini tetap lakukan protokol kesehatan artinya dengan penjarangan karyawan, dengan tetep memakai masker dan hand sanitizer dan lain-lain trus saya minta ke perusahaan utk melakukan rapid test untuk supaya perush ini aman, jadi kalau tidak kita berikan teguran dan kemungkinan kalau masih membandel ya kita akan evaluasi," katanya.
Berita Terkait
-
Masih ada Jumatan dan Tarawih saat PSBB, Bupati Bogor: Susah Dikasih Tahu
-
Disebut Biang Kerok Penularan Corona, Bupati Bogor Larang Warga Ngabuburit
-
Innalillahi, 2 Bayi Berstatus PDP Corona di Bogor Meninggal Dunia
-
Besok Mau Diperpanjang Lagi, Pelanggar PSBB di Bogor Tembus 1.178 Kasus
-
TOK! PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Sampai 12 Mei
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak