Suara.com - Bupati Bogor Ade Yasin mengeluhkan, adanya aturan yang bertentangan antara peraturan bupati (Perbup) dengan Peraturan Kementerian Perindrustrian (Permenperin) dan Kementerian Perdagangan (Permendag) mengenai operasional pabrik bidang ekspor-impor selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Untuk diketahui, saat pemberlakuan PSBB, sejumlah pabrik bidang ekspor-impor dengan ribuan buruh di Kabupaten Bogor masih beroperasi. Bupati Bogor Ade Yasin mengkhawatirkan hal tersebut wilayah tersebut bakal menjadi pusat penyebaran Covid-19 baru di Bogor.
"Memang ada yang dikecualikan, dari delapan yang dikecualikan itu, di antaranya alat-alat APD yang produksi APD itu boleh. Tetapi perusahaan di luar itu, masih ada yang dengan alasan eskpor-impor dan sebagainya itu kontradiktif, itu yang saya keluhkan juga, antara surat bupati perbup yang kita keluarkan dengan kementerian perindustiran perdagangan," kata Ade dalam diskusi Polemik Trijaya special Covid-19 pada Sabtu (2/5/2020).
Ade mengakui, kekinian memang masih banyak perusahaan atau pabrik dengan alasan ekspor dan impor masih beroperasi. Ia pun sulit menegakan hukum lantaran terbentur aturan Kemenperin yang membolehkan perusahaan ekspor impor beroperasi selama PSBB.
"Jadi, artinya ini sulit ketika kami ingin menegakkan hukum bahwa dengan alasan ada surat peraturan dari kementerian perindustrian yang mengecualikan."
Meski begitu, Ade mengklaim, saat ini masih banyak perusahaan atau pabrik masih beroperasi dengan alasan ekspor-impor. Lantaran itu, pihaknya meminta perusahaan dan pabrik menerapkan protokol kesehatan yang baik.
"Ini tetap lakukan protokol kesehatan artinya dengan penjarangan karyawan, dengan tetep memakai masker dan hand sanitizer dan lain-lain trus saya minta ke perusahaan utk melakukan rapid test untuk supaya perush ini aman, jadi kalau tidak kita berikan teguran dan kemungkinan kalau masih membandel ya kita akan evaluasi," katanya.
Berita Terkait
-
Masih ada Jumatan dan Tarawih saat PSBB, Bupati Bogor: Susah Dikasih Tahu
-
Disebut Biang Kerok Penularan Corona, Bupati Bogor Larang Warga Ngabuburit
-
Innalillahi, 2 Bayi Berstatus PDP Corona di Bogor Meninggal Dunia
-
Besok Mau Diperpanjang Lagi, Pelanggar PSBB di Bogor Tembus 1.178 Kasus
-
TOK! PSBB Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang Sampai 12 Mei
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, KPK Temukan Dokumen Alat Tekan
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?