Suara.com - Prancis pada Selasa (5/5) melaporkan 330 kematian tambahan terkait infeksi virus baru corona untuk hari kedua sehingga membuat jumlah kematian akibat virus corona atau COVID-19 di negara itu menjadi 25.531, yakni kelima tertinggi di dunia.
Setelah meningkat hanya 135 pada Minggu (3/5), yaitu angka terendah dalam lebih dari sebulan, jumlah orang yang meninggal akibat infeksi virus corona di Prancis terus naik, yaitu sebanyak 306 pada Senin (4/5) dan 330 pada Selasa.
Namun, jumlah pasien COVID-19 yang berada di rumah sakit dan di unit perawatan intensif turun hingga mencatat rekor terendah.
Prancis berencana untuk mulai melonggarkan karantina nasional, yang sudah berlangsung hampir delapan pekan, pada 11 Mei.
Prancis mungkin bisa menyalip peringkat angka kematian akibat COVID-19 di Spanyol, yang selama tiga hari berturut-turut telah melaporkan jumlah kematian akibat COVID-19 di bawah 200 dengan total 25.613.
Sementara itu, Inggris dengan jumlah kematian sebanyak 32.313 telah menyusul Italia untuk angka kematian akibat COVID-19 yang resmi tertinggi di Eropa, menurut data pada Selasa (5/5).
Keadaan itu meningkatkan tekanan bagi Perdana Menteri Boris Johnson terkait penanganannya terhadap krisis.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Kesehatan Prancis juga mengatakan jumlah orang di unit perawatan intensif turun menjadi 3.430 dari 3.696 pada Senin (4/5). Jumlah itu merupakan penurunan yang belum pernah terjadi sebelumnya, yakni sebesar 7,2 persen dan lebih rendah untuk hari ke-27 berturut-turut.
Jumlah pasien COVID-19 di rumah sakit turun tiga persen, yakni pada tingkat paling tajam yang pernah terlihat sejak wabah merebak, menjadi 24.775. Penurunan jumlah pasien COVID-19 di rumah sakit di Prancis itu berlanjut selama tiga pekan hingga sekarang.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Prancis Sudah Ada Sebelum China Melapor, Ini Kata WHO
Total kasus COVID-19 terkonfirmasi di Prancis naik 1.104 menjadi 132.967 kasus. Jumlah itu jauh di bawah angka 3.000 yang telah ditetapkan oleh pemerintahan Presiden Emmanuel Macron sebagai batas atas sebelum akan membalikkan keputusan untuk mencabut sebagian karantina pada Senin depan.
Sumber: Antara/Reuters
Berita Terkait
-
Tanpa Gejala, Kisah Wiranto Positif Virus Corona sampai Diisolasi di Gubuk
-
Belasan Anak Positif Covid-19 Alami Gejala Misterius, Apa Saja?
-
Legislator Minta Pemerintah Konsisten Larang Mudik
-
Komisi IX Desak Pemerintah Hentikan Program Kartu Pra Kerja
-
The Harvest Ajak Konsumen Beli Parsel Ramadan dan Donasi bagi Pejuang Medis
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik