Suara.com - Sejumlah Kepala Daerah tengah menjadi sorotan lantaran memajang foto mereka di paket bantuan untuk warga yang terdampak covid-19. Ada Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Jember dr Faida, dan juga Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
Terkait itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Fritz Edward, mengatakan jika ada politisisasi bantuan sosial yang dilakukan kepala daerah bisa dijerat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah.
"Meskipun UU Pilkada tidak mengatur bukan berarti UU lain tidak mengatur. Ada UU no 23 tahun 2014 tentang Pemda," kata Firtz dalam sebuah diskusi daring, Kamis (7/5/2020).
Fritz menilai para kepala daerah itu bisa dijerat dengan Pasal 76 ayat 1. Pasal tersebut bernunyi: Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian menurut Fritz ada juga Pasal 78 ayat 2 yang bunyinya bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan.
Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.
"Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruk untuk calon kepala daerah yang melakukan politisisasi bansos," tuturnya.
Sementara itu, Fritz mengatakan jika dalam konteks UU Pilkada para kepala daerah ini bisa juga dijerat Pasal 71 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada.
"Kalau kita melihat pasal 71, unsur-unsur yang di dalam proses pilkadanya, pasal 71 ayat 1 jelas mengatakan bahwa unsur-unsurnya adalah pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI-Polri dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan secara pribadi," tutupnya.
Baca Juga: Sebut Anies Tak Sanggup Bayar Bansos, Sri Mulyani Ditagih Utang Pajak
Berita Terkait
-
Tarif Rp 500 Ribu Bisa Lolos Mudik, Jurus Sopir Travel Gelap Kelabui Polisi
-
Sudah Dikurangi Drastis, APBD DKI Masih Terancam Defisit Rp 4 Triliun
-
Pakai Masker saat Pelajaran Olahraga, Dua Siswa China Meninggal Dunia
-
5 Teratas: Masker N95 Bikin Mudah Tertular, Pandemi Bikin Orang Takut ke RS
-
Terungkap, Ini Sebab Para Ilmuwan Sulit Cegah Paparan Corona Covid-19
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional
-
Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong