Suara.com - Sejumlah Kepala Daerah tengah menjadi sorotan lantaran memajang foto mereka di paket bantuan untuk warga yang terdampak covid-19. Ada Bupati Klaten Sri Mulyani, Bupati Jember dr Faida, dan juga Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
Terkait itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI), Fritz Edward, mengatakan jika ada politisisasi bantuan sosial yang dilakukan kepala daerah bisa dijerat undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pemerintah Daerah.
"Meskipun UU Pilkada tidak mengatur bukan berarti UU lain tidak mengatur. Ada UU no 23 tahun 2014 tentang Pemda," kata Firtz dalam sebuah diskusi daring, Kamis (7/5/2020).
Fritz menilai para kepala daerah itu bisa dijerat dengan Pasal 76 ayat 1. Pasal tersebut bernunyi: Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian menurut Fritz ada juga Pasal 78 ayat 2 yang bunyinya bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan.
Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j.
"Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruk untuk calon kepala daerah yang melakukan politisisasi bansos," tuturnya.
Sementara itu, Fritz mengatakan jika dalam konteks UU Pilkada para kepala daerah ini bisa juga dijerat Pasal 71 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada.
"Kalau kita melihat pasal 71, unsur-unsur yang di dalam proses pilkadanya, pasal 71 ayat 1 jelas mengatakan bahwa unsur-unsurnya adalah pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI-Polri dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan secara pribadi," tutupnya.
Baca Juga: Sebut Anies Tak Sanggup Bayar Bansos, Sri Mulyani Ditagih Utang Pajak
Berita Terkait
-
Tarif Rp 500 Ribu Bisa Lolos Mudik, Jurus Sopir Travel Gelap Kelabui Polisi
-
Sudah Dikurangi Drastis, APBD DKI Masih Terancam Defisit Rp 4 Triliun
-
Pakai Masker saat Pelajaran Olahraga, Dua Siswa China Meninggal Dunia
-
5 Teratas: Masker N95 Bikin Mudah Tertular, Pandemi Bikin Orang Takut ke RS
-
Terungkap, Ini Sebab Para Ilmuwan Sulit Cegah Paparan Corona Covid-19
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi