Suara.com - Tim advokasi Novel Baswedan menyebut adanya sembilan kejanggalan selama persidangan penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK itu. Di mana persidangan telah berlangsung selama empat kali di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Sinyal persidangan mengarah pada peradilan sesat. Sangat disayangkan, proses persidangan itu masih jauh dari harapan publik untuk bisa menggali fakta-fakta sebenarnya (materiil) dalam kasus ini," kata perwakilan tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana kepada Suara.com, Senin (11/5/2020).
Kurnia menyebut tim advokasi Novel sejak awal turut memantau jalannya persidangan dan ditemukan berbagai kejanggalan, yakni:
Pertama, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap menutup pengungkapan kepada aktor intelektual. Pasalnya, pengusutan hanya sampai pelaku di lapangan hingga hukuman ringan terhadap pelaku Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Kemudian, Novel disiram air keras hanya sebagai korban dalam kasus penganiayaan biasa. Tanpa dilihat ada kaitannya kerja Novel di KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.
"Hal ini bertentangan dengan temuan dari Komnas HAM dan tim pencari fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intektual di balik kasus Novel Baswedan," ujar Kurnia.
Kedua, jaksa tak memperlihatkan sebagai representasi negara yang mewakili kepentingan korban. Namun, malah membela kepentingan para terdakwa. Sampai, Novel disebut bukan disiram dengan air keras, tapi disiramkan air aki.
"Tentu ini pernyataan sesat, sebab sudah terang benderang bahwa cairan tersebut adalah air keras yang telah menyebabkan NB (Novel Baswedan) kehilangan penglihatan," kata Kurnia.
Ketiga, majelis hakim PN Jakarta Utara terlihat pasif dan tidak objektif untuk mencari rangkaian peristiwa secara utuh. Khususnya fakta sebelum penyerangan untuk mengetahui apakah pelaku menyiramkan air keras secara terstruktur dan sistematis.
Baca Juga: Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki
"Jika demikian cara kerja hakim, diperkirakan akan menutup peluang untuk membongkar kejahatan sistematis ini. Hakim harus aktif dan berani untuk menemukan kebenaran ditengah keraguan publik dan juga korban sendiri bahwa dua orang terdakwa itu adalah aktor yang menyiram wajah Novel," Kurnia menjelaskan.
Keempat, terdakwa mendapatkan bantuan hukum dari institusi Polri yang turut perlu dipertanyakan. Meski dua terdakwa merupakan anggota polisi aktif. Namun, mereka telah mencoreng Polri dan tugas serta kewajiban Polisi dalam UU Kepolisian.
"Atas dasar apa insitusi Polri mendampingi dugaan pelaku tersebut? Pembelaan oleh institusi kepolisian tentu akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini yang diketahui diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi kepolisian," kata Kurnia.
Kelima, adanya dugaan manipulasi sejumlah barang bukti di persidangan. Dari CCTV di lokasi penyerangan air keras dan dugaan intimidasi penyidik terhadap para saksi penting hingga tak dapat mengindentifikasi sidik jari botol yang digunakan pelaku menyiram air keras.
"Ditemukan keanehan dalam barang bukti baju muslim yang dikenakan Novel pada saat kejadian utuh, dalam persidangan ditunjukkan hakim dalam kondisi terpotong sebagian dibagian depan. Diduga bagian yang hilang terdapat bekas dampak air keras," ungkap Kurnia.
Keenam, jaksa dianggap terus mengaburkan fakta dan terus mengarahkan dalam dakwaan bahwa Novel hingga mengalami buta dalam kasus itu bukan disiram dengan air keras.
Berita Terkait
-
Yakin Teror Air Keras Bukan Motif Dendam Pribadi, Novel Singgung Buku Merah
-
Cerita Novel Sebelum Teror Air Keras: 2 Kali Ditabrak hingga Rumah Diintai
-
Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal
-
Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
-
Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!