Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku sempat melapor kepada Jenderal Tito Karnavian dan bertemu dengan Komjen M Iriawan pasca insiden penyiraman air keras.
Pertemuan tersebut terjadi ketika Tito masih menjabat sebagai Kapolri dan Iriawan alias Iwan Bule sebagai Kapolda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Novel saat bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).
Novel menuturkan mulanya pasca insiden penyiraman air keras yang dialaminya itu terjadi, dirinya langsung menghubungi Tito. Kemudian, Tito pun berjanji akan meminta anak buahnya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Tak lama saya dihubungi oleh Pak Kapolda Metro (Iriawan). Saat datang pertama kali Pak Kapolda Metro Pak M Iriawan rasanya juga ada Ketua KPK Pak Agus Rahardjo," kata Novel.
Menurut Novel, pertemuannya dengan Iriawan berlangsung di sebuah rumah sakit saat dirinya masih dirawat. Dalam pertemuan itu, Irawan menyampaikan kepada Novel bila dirinya merasa kecolongan atas adanya insiden tersebut.
Bahkan kata Novel, ketika itu Iriawan sempat menyebut beberapa kali nama seorang jenderal yang dikenal di lingkungan institusi Polri.
"Beliau (Iriawan) menyesalkan dengan apa yang terjadi, seperti merasa kecolongan, dan beliau menyebut beberapa kali nama orang yang kemudian beliau sebut 'ini jenderal ini' kurang-lebih gitu," kata Novel.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua anggota aktif Brimob Polri yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette telah melakukan penganiyaan berat secara bersama-sama dan direncanakan kepada Novel dengan menyiramkan cairan asam sulfat H2SO4. Akibat perbuatan terdakwa, kekinian kedua mata Novel mengalami luka berat hingga berpotensi mengalami kebutaan.
Baca Juga: Jemaah Meninggal usai Salat Subuh, Masjid Azzahidin Disemprot Disinfektan
Atas perbuatannya Ronny dan Rahmat pun didakwa dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
-
Novel Baswedan Keberatan Terdakwa Disebut Menyiram Matanya dengan Air Aki
-
Sidang Kasus Air Keras Novel Baswedan Digelar Virtual, Tetangga Jadi Saksi
-
Virus Corona Bikin Sidang Pemeriksaan Novel Baswedan Diundur 30 April
-
Aksi Peduli Lawan Corona
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri